Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malam Ini, Razia Jam Malam di Surabaya Digelar Serentak di 31 Kecamatan

Kompas.com - 23/07/2020, 16:26 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya akan menggelar razia jam malam secara serentak di 31 kecamatan, di Surabaya, Jawa Timur, mulai Kamis (23/7/2020) malam.

Sasaran dalam razia jam malam ini adalah semua aktivitas usaha di luar Pasal 20 dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru.

Operasi serentak ini akan digelar selama tiga hari mulai hari ini sampai 25 Juli 2020.

Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, razia jam malam secara serentak di 31 kecamatan tersebut untuk melaksanakan Pasal 25A dalam Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020.

Baca juga: Delapan Tenaga Kesehatan Puskesmas di Jember Tertular Covid -19

Razia ini akan diikuti Linmas, Satpol PP, hingga jajaran TNI dan Polri. 

"Operasi masif jam malam ini dilaksanakan serentak di 31 kecamatan mulai pukul 20.00 WIB," kata Irvan, di kantor BPB Linmas Surabaya, Kamis (23/7/2020).

Untuk sasarannya, Irvan menyebut, seluruh aktivitas usaha di luar Pasal 20 dalam Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020.

Karena itu, bagi pelaku usaha yang melanggar, bakal dikenai sanksi sesuai tahapan yang diatur dalam Pasal 34, yakni mulai pemberian sanksi administratif, penutupan, hingga pencabutan izin usaha.

"Targetnya bukan hanya warkop-warkop (warung kopi), tapi aktivitas usaha yang di luar Pasal 20 dalam Perwali Surabaya No 33 Tahun 2020, itu kita minta selesai pukul 22.00 WIB," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyatakan, pihaknya bersama jajaran di 31 kecamatan menggelar razia malam secara serentak.

Selama tiga hari berturut-turut, razia ini akan menyasar ke aktivitas usaha di seluruh Surabaya.

"Jadi tiga hari berturut-turut kita akan melakukan razia dengan sasaran utama aktivitas kegiatan malam, selain yang dikecualikan di Pasal 25A Perwali 33 Tahun 2020," kata Eddy.

Dalam kegiatan razia ini, untuk petugas di kecamatan melibatkan jajaran Polsek dan Koramil.

Sementara Satpol PP bakal melibatkan Polrestabes Surabaya dan Garnisun.

Nantinya Satpol PP akan melakukan razia di jalan-jalan protokol Surabaya. Sedangkan jajaran di kecamatan akan melaksanakan razia di wilayahnya masing-masing.

Baca juga: Jam Malam pada Fase New Normal di Surabaya Resmi Diterapkan

"Sebenarnya kami setiap hari sudah melakukan kegiatan razia itu secara parsial. Tapi tanggal 23–25 Juli itu kami akan lebih masif bergerak bersama, sehingga kami akan lebih tepat sasaran," kata Eddy.

Ia menegaskan, bagi aktivitas usaha seperti warung atau kafe yang diketahui melanggar langsung dilakukan penutupan.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan Dinas Perdagangan (Disdag) seperti minimarket akan diusulkan untuk evaluasi perizinan.

Karena itu, dalam razia ini pihaknya juga melibatkan Disdag dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya.

"Kalau usaha yang berkaitan dengan Dinas Perdagangan itu kami usulkan untuk evaluasi perizinan. Sedangkan untuk warung-warung atau kafe itu langsung kami tutup," tegas Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com