JEMBER, KOMPAS.com – DPRD Jember memakzulkan Bupati Jember Faida dalam sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).
Wakil ketua DPRD Jember sekaligus pimpinan sidang paripurna Ahmad Halim mengatakan proses lanjutan dari HMP adalah proses administratif.
DPRD akan mengirimkan dokumen HMP ke Mahkamah Agung (MA).
“Bagaimana hak menyatakan ini bisa diterima, tentu ada uji pendapat oleh MA,” kata Halim kepada Kompas.com usai sidang.
Baca juga: Gelar Sidang Paripurna, DPRD Jember Sepakat Makzulkan Bupati Faida
DPRD Jember akan melengkapi dokumen HMP tersebut untuk diajukan ke MA.
Ketika dokumen tersebut sudah teregistrasi MA, maka sesuai dengan aturan, MA hanya diberi waktu 30 hari untuk memutuskan.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menambahkan pimpinan DPRD Jember akan mengkaji lagi dokumen HMP sebelum dikirim ke MA.
Baca juga: Ini Alasan DPRD Makzulkan Bupati Jember
Khawatir ada persyaratan yang belum lengkap.
“Pimpinan DPRD mengkaji dan melibatkan beberapa ahli,” tutur dia.
Pihaknya tidak ingin semangat mayoritas anggota DPRD Jember memakzulkan bupati hilang karena persoalan tidak krusial, yakni pemeriksaan berkas yang kurang ketika di MA.
“Kami akan melengkapi berkas itu dulu sebelum bertarung di MA,” tutur dia.