Salin Artikel

Pasca Pemakzulan Bupati Jember oleh DPRD, Proses Berlanjut ke MA

Wakil ketua DPRD Jember sekaligus pimpinan sidang paripurna Ahmad Halim mengatakan proses lanjutan dari HMP adalah proses administratif.

DPRD akan mengirimkan dokumen HMP ke Mahkamah Agung (MA).

“Bagaimana hak menyatakan ini bisa diterima, tentu ada uji pendapat oleh MA,” kata Halim kepada Kompas.com usai sidang.

DPRD Jember akan melengkapi dokumen HMP tersebut untuk diajukan ke MA.

Ketika dokumen tersebut sudah teregistrasi MA, maka sesuai dengan aturan, MA hanya diberi waktu 30 hari untuk memutuskan.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menambahkan pimpinan DPRD Jember akan mengkaji lagi dokumen HMP sebelum dikirim ke MA.

Khawatir ada persyaratan yang belum lengkap.

“Pimpinan DPRD mengkaji dan melibatkan beberapa ahli,” tutur dia.

Pihaknya tidak ingin semangat mayoritas anggota DPRD Jember memakzulkan bupati hilang karena persoalan tidak krusial, yakni pemeriksaan berkas yang kurang ketika di MA.

“Kami akan melengkapi berkas itu dulu sebelum bertarung di MA,” tutur dia.


DPRD Jember hanya bisa melakukan langkah politik memakzulkan bupati Jember. Sedangkan yang berhak memberhentikan adalah MA sendiri. 

“Ini sudah senjata terakhir, ini hak tertinggi kami,” tegas politis PKB tersebut.

Dia berharap melalui pemakzulan itu, persoalan di Jember semakin baik. Sebab, banyak masalah yang sudah menumpuk dan tidak teratasi.

Sebelumnya, DPRD Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai bupati secara politik, yaitu melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Semua fraksi sepakat untuk memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/23/09400001/pasca-pemakzulan-bupati-jember-oleh-dprd-proses-berlanjut-ke-ma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke