Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Layangan, Gardu PLN di Bali Padam 5 Jam, Pemilik Ditangkap Polisi

Kompas.com - 22/07/2020, 05:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - DKS (5) warga Denpasar Bali diamankan polisi karena layangan milik SKS putus dan jatuh di gardu induk PLN Pesanggaran, Denpasar, Bali.

Akibat layangan milik DKS tersebut gardu PLN padam selama lima jam.

Tak hanya itu. Listrik kepada 71.121 pelanggan di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur padam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2020 pada pukul 16.45. Hari itu DKS bersama anaknya bemain layangan jenis "bebean" besar di sebuah tanah kosong dekat kawasan Pelabuhan Benoa.

Baca juga: Pemilik Tinggalkan Layangan Terikat di Pohon, Ternyata Jatuh di Gardu PLN, Listrik Padam

Layangan tersebut terbang dengan panjang tali yang diulur mencapai 150 meter. Setelah itu DKS mengikat tali layangan ke sebuah pohon lalu ia pulang ke rumah.

Saat ditinggal pulang, layangan milik DKS putus dan ternyata terjatuh di gardu PLN.

"Layangan berukuran besar itu jatuh di bus bar dan akibatnya padam tiga trafo gardu induk," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020) malam.

Sang pemilik yang tahu jika layangannya putus tak berusaha mencari layangan miliknya.

Baca juga: Layangan Jatuh Bikin Gardu PLN Padam 5 Jam, Pemilik Ditangkap Polisi

Ternyata layangan tersebut berimbas pada padamnya listrik di wilayah tersebut selama lima jam. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

Tak lama kemudian, DKS ditangkap di rumahnya dan mengaku bersalah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP subsider Pasal 409 KUHP (1), "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan dan paling lama lima tahun penjara."

Jansen mengimbau kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya agar memperhatikan lokasi saat bermain layang-layang, sehingga tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.

“Kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera agar saat bermain layangan diperhatikan lokasi dan panjang tali layangan, memang tidak ada larangan bermain, tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan,” kata dia.

Baca juga: PLN Minta Masyarakat Tidak Main Layangan Dekat Jaringan Listrik

Di Gianyar, PLN buat berita acara dengan pecalang

Ilustrasi gardu PLNKOMPAS.com/ Bambang P. Jatmiko Ilustrasi gardu PLN
Sementara itu di Gianyar, manajemen PLN Bali Timur mengambil sikap tegas dengan membuat berita acara bersama pecalang.

Keputusan tersebut diambil setelah kasus listrik padam akibat jaringan tersangkut layangan di Banjar Banda, Desa Saba, Blahbatuh, Gianyar, Bali pada Selasa (21/7/2020).

Dengan berita acara tersebut, pecalang memiliki kewenangan untuk menertibkan masyarakat yang bermain layangan di dekat kabel.

Menurut Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelayanan Pelanggan (ULP) Gianyar, Billy Ramadhana mengatakan listrik kerap padam di Kabupaten Gianyar karena layangan yang tersangkut di kabel.

Baca juga: Kemenhub Larang Masyarakat Main Layangan di Sekitar Bandara, Ini Alasannya

Permasalahan tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan inspeksi jaringan.

“Padamnya listrik di lokasi tersebut akibat dari layangan yang nyangkut di kabel listrik,” ujar dia dilansir dari tribun-bali.com.

Namun ia mengatakan belum berpikir untuk melakukan tindakan tegas dengan melaporkan ke aparat penegak hukum. Pihaknya memilih menggunakan pendekatan dengan aparat desa.

“Kita akan buatkan berita acara ke pecalang yang ditandatangani oleh pecalang, pemilik layangan, kepala desa, dan Bhabinkamtibmas setempat, dengan tujuannya untuk menjadikan ini pelajaran dan supaya tidak terulang kembali,” kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Listrik di Saba Padam Akibat Layangan, PLN Akan Buat Berita Acara dengan Perangkat Desa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com