Salin Artikel

Gara-gara Layangan, Gardu PLN di Bali Padam 5 Jam, Pemilik Ditangkap Polisi

Akibat layangan milik DKS tersebut gardu PLN padam selama lima jam.

Tak hanya itu. Listrik kepada 71.121 pelanggan di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur padam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2020 pada pukul 16.45. Hari itu DKS bersama anaknya bemain layangan jenis "bebean" besar di sebuah tanah kosong dekat kawasan Pelabuhan Benoa.

Layangan tersebut terbang dengan panjang tali yang diulur mencapai 150 meter. Setelah itu DKS mengikat tali layangan ke sebuah pohon lalu ia pulang ke rumah.

Saat ditinggal pulang, layangan milik DKS putus dan ternyata terjatuh di gardu PLN.

"Layangan berukuran besar itu jatuh di bus bar dan akibatnya padam tiga trafo gardu induk," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020) malam.

Sang pemilik yang tahu jika layangannya putus tak berusaha mencari layangan miliknya.

Ternyata layangan tersebut berimbas pada padamnya listrik di wilayah tersebut selama lima jam. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

Tak lama kemudian, DKS ditangkap di rumahnya dan mengaku bersalah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP subsider Pasal 409 KUHP (1), "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan dan paling lama lima tahun penjara."

Jansen mengimbau kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya agar memperhatikan lokasi saat bermain layang-layang, sehingga tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.

“Kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera agar saat bermain layangan diperhatikan lokasi dan panjang tali layangan, memang tidak ada larangan bermain, tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan,” kata dia.

Keputusan tersebut diambil setelah kasus listrik padam akibat jaringan tersangkut layangan di Banjar Banda, Desa Saba, Blahbatuh, Gianyar, Bali pada Selasa (21/7/2020).

Dengan berita acara tersebut, pecalang memiliki kewenangan untuk menertibkan masyarakat yang bermain layangan di dekat kabel.

Menurut Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelayanan Pelanggan (ULP) Gianyar, Billy Ramadhana mengatakan listrik kerap padam di Kabupaten Gianyar karena layangan yang tersangkut di kabel.

Permasalahan tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan inspeksi jaringan.

“Padamnya listrik di lokasi tersebut akibat dari layangan yang nyangkut di kabel listrik,” ujar dia dilansir dari tribun-bali.com.

Namun ia mengatakan belum berpikir untuk melakukan tindakan tegas dengan melaporkan ke aparat penegak hukum. Pihaknya memilih menggunakan pendekatan dengan aparat desa.

“Kita akan buatkan berita acara ke pecalang yang ditandatangani oleh pecalang, pemilik layangan, kepala desa, dan Bhabinkamtibmas setempat, dengan tujuannya untuk menjadikan ini pelajaran dan supaya tidak terulang kembali,” kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Listrik di Saba Padam Akibat Layangan, PLN Akan Buat Berita Acara dengan Perangkat Desa

https://regional.kompas.com/read/2020/07/22/05450011/gara-gara-layangan-gardu-pln-di-bali-padam-5-jam-pemilik-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke