Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Layangan Jatuh yang Mengakibatkan Gardu PLN Padam 5 Jam, Pemilik Ditangkap Polisi

Kompas.com - 22/07/2020, 05:33 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Setelah berhasil diterbangkan menggunakan tali dengan panjang kurang lebih 150 meter, oleh DKS tali layangan itu diikat di pohon dan ditinggal pulang ke rumah.

Kemudian, layang berukuran besar itu jatuh dan menimpa tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran.

Layangan juga menimpa tiga trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di PLN Pesanggaran. Kejadian ini menyebabkan gardu meledak dan terbakar. Layangan pun ikut terbakar.

Baca juga: 2 Pria yang Bobol 3 Bank dan Kuras Rp 300 Juta dengan Manfaatkan Sampah Struk ATM Sudah Beraksi Sejak 2018

Pemilik yang mengetahui layangan tersebut putus tidak berusaha mencarinya.

DKS malah pulang ke rumah dengan membawa sisa tali sepanjang 100 meter.

Akibat peristiwa tersebut berimbas pada padamnya listrik selama lebih kurang lima jam di wilayah tersebut.

Petugas PLN kemudian melapokannya ke pihak berwajib hingga pemilik layangan ditangkap di rumahnya.

"Saat ditanya, motif tersangka menaikkan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan, sehingga karena salahnya menyebabkan layangan tersebut putus lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu meledak lalu terbakar," kata Jansen, dikutip dari TribunBali.com.

Baca juga: Kesaksian Ayah Wanita yang Hamil 1 Jam dan Langsung Melahirkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com