KOMPAS.com - SU (42), warga di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, tega mencabuli anak tirinya yang masih berada di bawah umur.
Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terungkap setelah korban yang merasa tertekan dan trauma mengadu kepada ibu kandung.
Tak terima dengan perbuatan yang menimpa anaknya, kemudian sang ibu melaporkannya kepada polisi pada Jumat (17/7/2020).
Saat ditangkap pada keesokan harinya, pelaku mengakui perbuatannya. Pencabulan itu dilakukannya sebanyak tiga kali. Adapun alasannya karena khilaf.
"Pengakuan pelaku karena khilaf, karena ibu korban sudah tidak sanggup lagi melayani keinginan pelaku," kata Kapolsek Bukit Bestari AKP Anak Agung Made Winarta, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri 3 Kali, Pelaku Mengaku Khilaf karena Ibu Korban Sudah Tidak Sanggup Melayani
Agung mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan kepada korban, perbuatan bejat pelaku tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali.