Salin Artikel

Kronologi Layangan Jatuh yang Mengakibatkan Gardu PLN Padam 5 Jam, Pemilik Ditangkap Polisi

KOMPAS.com - Seorang warga di Denpasar, Bali, berinisial DKS (50), ditangkap polisi karena layangan miliknya putus dan jatuh yang menyebabkan gardu induk PLN Pesanggaran meledak dan terbakar.

Akibatnya, listrik padam dan menganggu pelanggan sebanyak 71.121 orang di wilayah Kuta, Depansar Selatan dan Denpasar Timur, Minggu (19/7/2020) pukul 16.45 Wita.

"Layangan berukuran besar itu jatuh di bus bar dan akibatnya padam tiga trafo gardu induk," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020) malam.

Dikutip dari TribunBali.com, Jansen menceritakan kronologi peristiwa tersebut.

Saat itu DKS bersama dengan anaknya menerbangkan layangan jenis "bebean" dengan diameter 2 meter pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.

Ia menerbangkannya di sebuah lahan kosong dekat rumahnya.


Setelah berhasil diterbangkan menggunakan tali dengan panjang kurang lebih 150 meter, oleh DKS tali layangan itu diikat di pohon dan ditinggal pulang ke rumah.

Kemudian, layang berukuran besar itu jatuh dan menimpa tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran.

Layangan juga menimpa tiga trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di PLN Pesanggaran. Kejadian ini menyebabkan gardu meledak dan terbakar. Layangan pun ikut terbakar.

Pemilik yang mengetahui layangan tersebut putus tidak berusaha mencarinya.

DKS malah pulang ke rumah dengan membawa sisa tali sepanjang 100 meter.

Akibat peristiwa tersebut berimbas pada padamnya listrik selama lebih kurang lima jam di wilayah tersebut.

Petugas PLN kemudian melapokannya ke pihak berwajib hingga pemilik layangan ditangkap di rumahnya.

"Saat ditanya, motif tersangka menaikkan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan, sehingga karena salahnya menyebabkan layangan tersebut putus lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu meledak lalu terbakar," kata Jansen, dikutip dari TribunBali.com.


Selain mengamankan tersangka, turut juga diamankan satu gulungan tali layangan, rangkaian layangan yang terbakar, konduktor, isolator, dan dua gulungan kabel tembaga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP subsider Pasal 409 KUHP (1).

Pasal tersebut menyebutkan, "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan dan paling lama lima tahun penjara."

Pasca-kejadian tersebut, Jansen mengimbau kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya agar memperhatikan lokasi saat bermain layang-layang, sehingga tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.

“Kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera agar saat bermain layangan diperhatikan lokasi dan panjang tali layangan, memang tidak ada larangan bermain, tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan,” katanya.

 

(Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Robertus Belarminus)TribunBali.com.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/22/05330061/kronologi-layangan-jatuh-yang-mengakibatkan-gardu-pln-padam-5-jam-pemilik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke