CILEGON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Cilegon, Banten memperbolehkan masyarakatnya menggelar pesta pernikahan. Dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Pemkot Cilegon melarang masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan sejak wabah virus corona terjadi.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, Aziz Setia Ade mengatakan, diizinkannya masyarakat menggelar pesta pernikahan berdasarkan aturan Gugus Tugas Covid-19 RI tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru.
"Boleh dengan protokol kesehatan. Tapi, lebih dulu melaporkan ke gugus tugas kalau mau gelar pesta pernikahan," ujar Aziz kepada Kompas.com. Senin (20/7/2020).
Baca juga: Warga Pontianak Diizinkan Gelar Resepsi Pernikahan, tapi Pakai Protokol Kesehatan
Pada masa transisi new normal, panitia resepsi pernikahan agar menyediakan tempat cuci tangan, masker, hand sanitizer, alat pengukur suhu.
"Pengaturan jarak duduk, saat mengantri makan dan yang harus diikuti jumlah tamu harus setengah dari daya tampung tempat," kata Aziz.
Nantinya, saat pelaksanaan akan dilakukan pengawasan oleh tim gugus tugas dari Polri dan TNI serta Satpol PP.
Baca juga: Rugi Ratusan Miliar Rupiah, Asosiasi Pengusaha Pernikahan Minta Resepsi Diizinkan
Jika melanggar protokol kesehatan, gugus tugas tidak segan akan menghentikan acara resepsi pernikahan.
"Iya (dihentikan), makannya harus melaporkan terlebih dahulu sebelumnya ke gugus tugas," tegas Aziz.
Diketahui, saat ini Kota Cilegon masuk zona kuning penyebaran Covid-19. Jumlah kasus positif terjadi sebanyak 39 orang, satu orang masih dirawat dan meninggal, 37 sudah dinyatakan sembuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.