Salin Artikel

Pemkot Cilegon Izinkan Resepsi Pernikahan di Masa Pandemi Corona, tapi...

Sebelumnya, Pemkot Cilegon melarang masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan sejak wabah virus corona terjadi.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, Aziz Setia Ade mengatakan, diizinkannya masyarakat menggelar pesta pernikahan berdasarkan aturan Gugus Tugas Covid-19 RI tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru.

"Boleh dengan protokol kesehatan. Tapi, lebih dulu melaporkan ke gugus tugas kalau mau gelar pesta pernikahan," ujar Aziz kepada Kompas.com. Senin (20/7/2020).

Pada masa transisi new normal, panitia resepsi pernikahan agar menyediakan tempat cuci tangan, masker, hand sanitizer, alat pengukur suhu.

"Pengaturan jarak duduk, saat mengantri makan dan yang harus diikuti jumlah tamu harus setengah dari daya tampung tempat," kata Aziz.

Nantinya, saat pelaksanaan akan dilakukan pengawasan oleh tim gugus tugas dari Polri dan TNI serta Satpol PP.

Jika langgar syarat AKB, pesta pernikahan akan dibubarkan

Jika melanggar protokol kesehatan, gugus tugas tidak segan akan menghentikan acara resepsi pernikahan.

"Iya (dihentikan), makannya harus melaporkan terlebih dahulu sebelumnya ke gugus tugas," tegas Aziz.

Diketahui, saat ini Kota Cilegon masuk zona kuning penyebaran Covid-19. Jumlah kasus positif terjadi sebanyak 39 orang, satu orang masih dirawat dan meninggal, 37 sudah dinyatakan sembuh.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/20/21130871/pemkot-cilegon-izinkan-resepsi-pernikahan-di-masa-pandemi-corona-tapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke