Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswanya Dikabarkan Tinggal Kelas karena Laptop Rusak, Kepsek: Tak Benar, Nama Kami Tercemar

Kompas.com - 17/07/2020, 17:12 WIB
David Oliver Purba

Editor

 

Nilai rapor ini akhirnya tidak mencapai kriteria ketuntasan umum (KKM) sebagai prasyarat naik kelas.

Selain itu, RVR juga dikabarkan tidak mendapatkan ujian susulan dari sekolahnya sehingga kini dia tidak bersekolah dan hanya membantu ibunya dengan menjadi pelayan kafe.

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, oknum guru dan kepala sekolah di SMA Negeri 2 Nganjuk telah menyalahi Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020, bahwa selama pembelajaran jarak jauh guru tidak boleh mengejar ketercapaian kurikulum.

Sebab terbatasnya waktu, sarana, media pembelajaran, dan lingkungan yang ada menyebabkan pembelajaran banyak terhambat.

Dalam kasus tersebut guru dan kepala sekolah juga dinilai menyalahi Pedoman Penilaian SMA yang dibuat Direktorat P-SMA, Dirjend PAUD-Dikdasmen, Kemdikbud RI, UU Perlindungan Anak, dan peraturan pemerintah tentang Guru.

Oleh sebab itu sebagai bentuk advokasi,langkah awal FSGI berupaya memediasi kasus antara siswa dan pihak sekolah tersebut. Namun, langkah awal itu belum menemukan titik temu.

"Sudah mencoba menghubungi kepala sekolah melalui pesan WhatsApp (WA) secara pribadi dan telepon, tapi tidak ada respons," ungkap Heru.

FSGI juga berencana melaporkan kasus ini ke KPAI dan Dirjen Kemendikbud RI dengan harapan ada jalan tengah yang tak merugikan siswa dan RVR secepatnya kembali bisa bersekolah di sekolah tersebut. (Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com