Kabar hoaks itu, kata Hendri sudah dirilis di situs Kemenag.go.id dan juga Kominfo.go.id.
Kemenag sendiri, kata Hendri, telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
Kanwil Kemenag Sumbar juga sudah mensosialisasikan kebijakan ini ke 19 Kankemenag kabupaten dan Kota sejak Juni 2020.
Hendri berharap masyarakat tidak terpengaruh dengan pemberitaan bohong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Cek dulu kabarnya. Fotonya dilihat dan kemudian tanya kebenarannya apa benar ada kejadiannya. Jangan asal-asalan bagi informasi," kata Hendri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.