Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan AN.
AN pun ditahan polisi untuk dimintai keterangan.
Akhirnya AN mengakui membuang bayi hasil hubungan di luar nikah bersama pacarnya itu.
Dia merasa belum siap memiliki seorang bayi.
Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan karyawati BUMN itu dibekuk polisi.
"Barang yang disita dari tersangka AN antara lain satu stel baju tidur lengan panjang, satu buah CD, satu buah tas warna merah, satu buah parang dan satu selimut warga biru. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 80, 341, 348 UU RI no 35 tahun 2014 terancam 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor : Aprillia Ika), Tribun Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.