Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

64 Kepala SMP Mundur karena Diperas Penegak Hukum, Ini Fakta Lengkapnya

Kompas.com - 17/07/2020, 05:27 WIB
Setyo Puji

Editor

 

Mengaku diperas oknum penegak hukum

Saat dimintai klarifikasi terkait alasannya mengundurkan diri, Ibrahim mengatakan rata-rata mereka tidak nyaman dalam mengelola dana BOS.

Sebab, meski dana yang dikelola itu tidak terlalu besar, namun ada sejumlah oknum penegak hukum yang mengganggu atau melakukan pemerasan.

Oleh karena itu, daripada beresiko dan tidak ingin berurusan dengan perkara hukum, mereka memilih melepas jabatannya.

"Alasan mengundurkan diri, karena mereka mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman mengelola dana BOS. Sementara mereka mengelola dana BOS kan tidak banyak. Ada yang dapat Rp 56 juta, Rp 53 juta dan ada Rp 200 juta per tahun," kata Ibrahim.

Baca juga: Kadisdik Inhu: 64 Kepala Sekolah Mundur, Guru Jadi Tak Bersemangat

Menunggu keputusan bupati

Meski surat pengunduran diri puluhan kepala SMP itu sudah diterima, namun dalam audiensi tersebut ia tetap meminta mereka untuk tetap bekerja seperti biasa.

Selanjutnya, Ibrahim akan menyampaikan persoalan tersebut kepada bupati untuk keputusan selanjutnya.

"Saya meminta kepada mereka tetap bekerja seperti biasa sampai ada keputusan Pak Bupati menerima atau tidak pengunduran diri mereka," terang Ibrahim.

"Kita kan sudah masuk sekolah tahun ajaran baru 13 Juli 2020 kemarin, di masa pandemi Covid-19 ini. Jadi saya minta mereka tetap bekerja sebelum keluar surat pembebasan tugas, karena ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani. Apalagi sekarang situasi tidak normal karena Covid-19, jadi kasihan anak-anak kita," kata Ibrahim.

Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Farid Assifa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com