Salin Artikel

64 Kepala SMP Mundur karena Diperas Penegak Hukum, Ini Fakta Lengkapnya

KOMPAS.com - Di tengah tahun ajaran baru sekolah, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, justru dibuat heboh dengan keputusan sejumlah kepala sekolah menengah pertama (SMP) di daerahnya.

Pasalnya, mereka mengajukan surat pengunduran diri secara serentak.

Dari informasi yang dihimpun, pengunduran diri yang dilakukan kepala sekolah SMP itu lantaran adanya dugaan pemerasan yang dilakukan LSM dan oknum penegak hukum terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Oleh karena itu, mereka tidak nyaman dan memilih untuk menjadi menjadi guru biasa.

64 kepala SMP mundur serentak

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Inhu, Ibrahim Alimin mengatakan, jumlah kepala SMP yang mengajukan pengunduran diri tersebut ada sebanyak 64 orang.

Surat pengunduran itu diserahkan kepadanya pada Selasa (14/7/2020).

"Ya betul, ada 64 kepala sekolah SMP yang mengundurkan diri," ujar Ibrahim.

Diceritakannya, pada Selasa itu ada sebanyak 6 orang kepala SMP yang datang ke Dinas Pendidikan Inhu.

Mereka membawa sebuah map yang berisikan puluhan surat pengunduran diri tersebut.

"Dalam audiensi menyatakan bahwa mereka semua mengundurkan diri. Saya selaku kepala dinas sangat terkejut, karena kita baru masuk sekolah SMP pada 13 Juli 2020 kemarin di masa pandemi Covid-19 ini. Kemudian, ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani," sebut Ibrahim.


Mengaku diperas oknum penegak hukum

Saat dimintai klarifikasi terkait alasannya mengundurkan diri, Ibrahim mengatakan rata-rata mereka tidak nyaman dalam mengelola dana BOS.

Sebab, meski dana yang dikelola itu tidak terlalu besar, namun ada sejumlah oknum penegak hukum yang mengganggu atau melakukan pemerasan.

Oleh karena itu, daripada beresiko dan tidak ingin berurusan dengan perkara hukum, mereka memilih melepas jabatannya.

"Alasan mengundurkan diri, karena mereka mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman mengelola dana BOS. Sementara mereka mengelola dana BOS kan tidak banyak. Ada yang dapat Rp 56 juta, Rp 53 juta dan ada Rp 200 juta per tahun," kata Ibrahim.

Menunggu keputusan bupati

Meski surat pengunduran diri puluhan kepala SMP itu sudah diterima, namun dalam audiensi tersebut ia tetap meminta mereka untuk tetap bekerja seperti biasa.

Selanjutnya, Ibrahim akan menyampaikan persoalan tersebut kepada bupati untuk keputusan selanjutnya.

"Saya meminta kepada mereka tetap bekerja seperti biasa sampai ada keputusan Pak Bupati menerima atau tidak pengunduran diri mereka," terang Ibrahim.

"Kita kan sudah masuk sekolah tahun ajaran baru 13 Juli 2020 kemarin, di masa pandemi Covid-19 ini. Jadi saya minta mereka tetap bekerja sebelum keluar surat pembebasan tugas, karena ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani. Apalagi sekarang situasi tidak normal karena Covid-19, jadi kasihan anak-anak kita," kata Ibrahim.

Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Farid Assifa

https://regional.kompas.com/read/2020/07/17/05270011/64-kepala-smp-mundur-karena-diperas-penegak-hukum-ini-fakta-lengkapnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke