Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Jual Istri dan Cowok Jual Pacar Usia Belasan di Jaringan Prostitusi Online Lintas Provinsi

Kompas.com - 15/07/2020, 05:55 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Jaringan prostitusi online lintas provinsi diungkap Polres Kabupaten Paser dan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Senin (13/7/2020).

Polisi membekuk enam pelaku dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang membawa empat anak di bawah umur sebagai korban bisnis esek-esek di Kabupaten Paser, Kaltim.

Para pelaku dan korban diamankan polisi saat sedang menginap di sebuah penginapan di Kecamatan Tana Grogot, Kabupaten Paser, Senin (13/7/2020) malam.

Di penginapan tersebut, para pelaku menjual para korban.

Korban yang diamankan rata-rata usia 15 tahun sampai 16 tahun. 

Baca juga: Jadi Muncikari Prostitusi Online, Mahasiswa di Yogyakarta Ditangkap Polisi
“Di antara mereka itu ada yang pacaran, ada juga yang suami istri (nikah siri). Yang suami menjual istrinya ke laki-laki lain, begitu juga pacaran. Yang cowok jual ceweknya,”ungkap Kasat Reskrim Polres Paser, Ferry Putra Samodra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Modusnya, enam pelaku tersebut memasang foto seksi para korban di media sosial dan mematok tarif Rp 300.000 sampai Rp 500.000 sekali kencan di penginapan tersebut.

“Dalam satu hari mereka bisa dapat tiga sampai lima laki-laki hidung belang yang pesan anak-anak di bawah umur itu,” tutur dia.

Dari hasil esek-esek itu, uangnya dibagi dua antara pelaku dan korban.

Enam pelaku yang diamankan yakni ND (19), MR (22), FS (20), MRZ (19), AR (18) dan MA (22).

Baca juga: Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kalsel

Mereka dari Banjarmasin menggunakan dua mobil yakni satu unit Toyota Avanza warna hitam dan satu unit Sigra putih dan sudah tiga hari berada Kabupaten Paser saat ditangkap.

Kini para pelaku telah ditetapkan tersangka dan diamankan di Polres Paser sedang empat korban dititipkan di lembaga perlindungan anak di Kabupaten Paser.

Para pelaku dijerat Pasal 88 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com