KOMPAS.com - Berawal dari laporan masyarakat, aparat kepolisian resor (Polres) Tabalong, Kalimantan Selatan, berhasil membongkar bisnis prostitusi online. Tak hanya itu, seorang mucikari berinisial TJR (23) juga ditangkap.
TJR ditangkap di salah satu hotel di Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel, bersama beberapa wanita yang diduga sebagai pekerja seks dan laki-laki hidung belang.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 9 buah kondom berbagai merek dan juga uang tunai Rp 610.000 yang diduga hasil prostitusi.
Baca juga: Aku Tak Punya Apa-apa Lagi, Anakku Dibunuh
Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur mengatakan, bisnis prostisusi online TJR ini berhasil dibongkar berkat adanya laporan dari masyarakat.
Kata Matnur, dalam melancarkan bisnisnya, TJR ini memasarkan wanita-wanita muda melalui salah satu aplikasi media sosial dengan tarif Rp 300.000 untuk sekali kencan.
"Tarif Rp 300.000 itu untuk satu kali melayani tamu dan juga layanan tempat atau kamar sudah disediakan oleh TJR," kata Matnur saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2020).
Baca juga: Prostitusi Online Bertarif Rp 300.000 Sekali Kencan Dibongkar, Muncikari Ditangkap
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.