YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Kepolisian Sektor Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap seorang mahasiswa berinisial AP, warga Purworejo, Jawa Tengah, terkait kasus prostitusi online.
"AP kita amankan pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 12.00 WIB di Cebongan, Tlogoadi, Mlati," ujar Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto dalam jumpa pers, Rabu (14/07/2020).
"Ini terungkap dari patroli cyber yang dilakukan oleh Polsek Mlati," urainya.
Baca juga: Mahasiswa Bengkulu Jadi Broker Protitusi Online, Tawarkan Pelajar dan Mahasiswa via Medsos
Hariyanto mengatakan, AP merekrut korbannya lewat grup obrolan di media sosial dengan menawarkan pekerjaan sebagai terapis pijat.
"Modusnya terapi pijat, tapi faktanya korban dibujuk untuk melayani hubungan seksual," tegasnya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto mengungkapkan, tersangka mulai beraksinya pada pertengahan Juni 2020.
"Korban dengan tersangka tidak saling mengenal, karena komunikasi melalui media sosial," urainya.
Baca juga: Kasus Artis H, Polisi Periksa 3 Saksi, Dalami Muncikari yang Menawarkan ke Pengusaha A
Menurutnya, dari pertengahan Juni tersebut, tersangka sudah mendapatkan 20 pelanggan.
"Tidak ada ancaman (ke korban), jadi pada saat itu (korban) sudah ketemu dengan tamunya dan orientasinya adalah uang," bebernya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.