MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis berinisial H.
R disangka melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko ketika konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/7/2020) malam.
Riko juga menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Baca juga: Suami Tertangkap Basah Istrinya Saat Perkosa Anak Kandung
Awalnya, pada Minggu (12/7/2020), sekitar pukul 23.30 WIB, Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 1 orang laki-laki berinisial R di lobi sebuah hotel di Medan.
Dari tersangka R, didapatkan keterangan bahwa H dan A sedang berada di dalam kamar.
"Tim menuju kamar dan mendapatkan saksi H dan A di kamar tersebut," kata Riko.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan R sebagai tersangka dengan peran sebagai penjemput H dari Bandara Internasional Kualanamu.
R juga membantu H selama berada di Medan.
Baca juga: Wanita Ini Jual Rumah dan Siap Dinikahi Pembelinya
Menurut Riko, R juga dijanjikan uang sekitar Rp 4 juta oleh tersangka lain berinisial J yang berada di Jakarta.
"Tersangka ini ada komunikasi dengan tersangka J yang kita duga sebagai muncikari di Jakarta," kata Riko.
R disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
R terancam hukuman penjara selama minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca juga: 2 Pasien Covid-19 di Riau Merasa Nyeri di Perut dan Ulu Hati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.