Salin Artikel

Kasus Dugaan Prostitusi Artis H, Polisi Tetapkan R sebagai Tersangka

R disangka melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko  ketika konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/7/2020) malam.

Riko juga menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Awalnya, pada Minggu (12/7/2020), sekitar pukul 23.30 WIB, Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 1 orang laki-laki berinisial R di lobi sebuah hotel di Medan.

Dari tersangka R, didapatkan keterangan bahwa H dan A sedang berada di dalam kamar.

"Tim menuju kamar dan mendapatkan saksi H dan A di kamar tersebut," kata Riko.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan R sebagai tersangka dengan peran sebagai penjemput H dari Bandara Internasional Kualanamu.

R juga membantu H selama berada di Medan.

Menurut Riko, R juga dijanjikan uang sekitar Rp 4 juta oleh tersangka lain berinisial J yang berada di Jakarta.

"Tersangka ini ada komunikasi dengan tersangka J yang kita duga sebagai muncikari di Jakarta," kata Riko.

R disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

R terancam hukuman penjara selama minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/14/22124451/kasus-dugaan-prostitusi-artis-h-polisi-tetapkan-r-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke