Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Semua Pungutan Sekolah Dilarang, Kepsek Jangan Coba Menyiasati Wali Murid

Kompas.com - 12/07/2020, 19:58 WIB
Iqbal Fahmi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Meski demikian, ada sejumlah sekolah yang merasa keberatan untuk mengembalikan pungutan karena terlanjur mengambil kain dari rekanan dan dipotong sesuai ukuran murid. Siti pun menyebut jika aturan bersifat rigid dan tidak ada toleransi.

“Kalau bilang terlanjur ada rekanan, lho kalau ada rekanan berarti dia (sekolah) pengadaan dong, siapa yang menyuruh ada pengadaan? Ini (Permendikbud) penting,” ujarnya.

Untuk itu, Siti berpesan kepada wali murid untuk melapor jika tidak ada itikat baik dari sekolah untuk mengembalikan pungutan. Sebab dia khawatir budaya pungutan ini akan terus terjadi jika wali murid selalu bersikap maklum.

“Sebaiknya disampaikan dulu ke satuan pendidikan langsung. Kalau dirasa masih susah bisa mengirimkan laporan melalui instansi terkait yakni dinas pendidikan dan inspektorat, dan kalau misal belum merasa terselesaikan bisa melaporkan ke Ombudsman,” terangnya.

Disinggung mengenai sanksi, Siti mengungkapkan jika semua tindakan pelanggaran terhadap Permendikbud pasti ada sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Apalagi kan Pak Bupati sudah jelas komitmennya, laporkan saja langsung ke bupati,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com