Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ani Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 M untuk Beli Rumah, Tas, dan Jalan-jalan ke Luar Negeri

Kompas.com - 10/07/2020, 11:54 WIB
David Oliver Purba

Editor

 

Uang nasabah yang digelapkan oleh Ani mulai dari perorangan hingga Dana Desa (DD) di sejumlah desa di Kecamatan Galis.

Nominalnya beragam, mulari dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta.

Ada dua modus yang dilakukan oleh Ani dalam melakukan aksinya.

Pertama, dengan memalsukan tanda tangan nasabah untuk penarikan uang.

Kedua, dengan cara merayu calon nasabah untuk menabung di Bank Jatim.

Untuk membuat orang tertarik menjadi nasabah, Ani mengiming-imingi hadiah berupa peralatan elektronik rumah tangga.

Pada 7 April majelis hakim menyatakan Ani Fatini melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta Ani dihukum lima tahun penjara. (Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com