Uang nasabah yang digelapkan oleh Ani mulai dari perorangan hingga Dana Desa (DD) di sejumlah desa di Kecamatan Galis.
Nominalnya beragam, mulari dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta.
Ada dua modus yang dilakukan oleh Ani dalam melakukan aksinya.
Pertama, dengan memalsukan tanda tangan nasabah untuk penarikan uang.
Kedua, dengan cara merayu calon nasabah untuk menabung di Bank Jatim.
Untuk membuat orang tertarik menjadi nasabah, Ani mengiming-imingi hadiah berupa peralatan elektronik rumah tangga.
Pada 7 April majelis hakim menyatakan Ani Fatini melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta Ani dihukum lima tahun penjara. (Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.