Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ani Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 M untuk Beli Rumah, Tas, dan Jalan-jalan ke Luar Negeri

Kompas.com - 10/07/2020, 11:54 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com -Sejumlah fakta tertungkap saat sidang putusan penggelapan dana nasabah Bank Jatim Pamekasan oleh terdakwa Ani Fatini sebesar Rp 7,7 miliar, Selasa (7/7/2020).

Dalam persidangan, Ani disebut menghabiskan sebagian uang nasabah untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti jalan-jalan, membeli tas, dan rumah.

Bahkan, uang itu juga digunakan untuk biaya suaminya mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Pamekasan pada Pileg 2019.

"Uang yang digelapkan oleh terdakwa di antaranya dibelikan kerudung dan tas, dibuat untuk jalan-jalan ke luar negeri, dibuat untuk membeli rumah di Jalan Jokotole, dibuat beli mobil, dan dibuat untuk biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan," ujar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan membacakan vonis saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa.

Baca juga: Ani Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 M untuk Biaya Suami Jadi Anggota DPRD

Dalam sidang juga dijelaskan bahwa tidak semua uang tersebut digunakan.

Ada sekitar Rp 2,9 miliar yang dipulangkan ke nasabah. Sedangkan sisanya Rp 4,7 miliar lebih menjadi kerugian pihak bank.

Sebelumnya diberitakan, kasus raibnya uang nasabah ini mulai terendus pada Agustus 2019.

Sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis terkejut karena uang di rekening desa raib secara misterius. Uang dana desa yang hilang bervariasi mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.

Sejak saat itu pihak Bank Jatim banyak menerima keluhan dari kepala desa.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh Kepala Bank Jatim Pamekasan, Arif Firdaus. Ani Fatini langsung dipecat sebagai karyawan Bank Jatim Pamekasan.

Baca juga: Gelapkan Uang Nasabah Bank Jatim Rp 7,7 Miliar, Ani Fatini Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Setelah bukti cukup, Ani ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan.

Dalam proses persidangan, terdapat fakta-fakta yang menguatkan bahwa Ani telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com