MAKASSAR, KOMPAS.com - AK (41), narapidana kasus narkoba yang dianiaya di dalam Rutan Klas 1 Makassar diidentifikasi mengalami gangguan kejiwaan.
Humas Rutan Klas 1 Makassar Andi Nunung mengatakan, hal ini diungkapkan dari dokter spesialis kejiwaan yang menangani langsung AK di Klinik DR. Saharjo Rutan Makassar.
AK kini ditempatkan di sel khusus usai mendapat perawatan dari tim medis di klinik dalam rutan.
"Menurut dokter yang bersangkutan benar pasiennya, mengalami gangguan kejiwaan (kleptomania)," kata Nunung melalui pesan singkat, Kamis (9/7/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Remaja Pelaku Pencurian Kucing Persia di Makassar
Nunung mengatakan bukan kali ini saja AK ditangani di klinik rutan.
Sementara itu Kepala Rutan Klas 1 Makassar Sulistyadi menyatakan, penanganan para tahanan mengacu pada Undang-undang Pemasyarakatan Kemenkumham yang mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan.
Untuk itu dia membantah AK dianiaya oleh petugas Rutan hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.
"Sistem penjara (penjeraan) sudah lama berganti menjadi sistem Pemasyarakatan (pembinaan)," ujar Sulistyadi.
Baca juga: Diduga Dianiaya Sipir, Napi Rutan Makassar Alami Luka Memar di Sekujur Tubuh
Diungkapkan Sulistyadi, setelah mengetahui AK mengalami luka di sekujur tubuh, dia membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus tersebut.
Penganiayaan yang dialami AK terjadi pada 2 Juli 2020 lalu.