Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Uang Nasabah Bank Jatim Rp 7,7 Miliar, Ani Fatini Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 09/07/2020, 12:01 WIB
Taufiqurrahman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Ani Fatini, terdakwa kasus penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan sebesar Rp 7,7 miliar, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan dalam sidang vonis yang dilaksanakan pada Selasa (7/7/2020).

Sidang pembacaan vonis dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, serta dua hakim anggota, Dony Hardiyanto dan Fidiawan Satriantoro.

Lingga saat membacakan vonis menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum berdasarkan bukti-bukti, keterangan para saksi, dan fakta persidangan.

Baca juga: Yasonna Sebut Ada Upaya Suap dari Kuasa Hukum Maria Pauline Lumowa untuk Gagalkan Ekstradisi

 

Terdakwa melakukan pelanggaran hukum pasal 374 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan selama persidangan terdakwa selalu kooperatif,” ujar Lingga dikutip dari Surya.

Ani Fatini menerima semua putusan yang dijatuhkan padanya.

Dalam materi putusan yang sudah dibacakan majelis hakim, perempuan yang sempat bertugas di Bank Jatim unit Keppo, Desa Polagan, Kecamatan Galis, ini mengembalikan uang kepada pihak bank sebesar Rp 2,9 miliar lebih.

Sedangkan sisanya Rp 4,7 miliar lebih menjadi kerugian pihak bank.

Uang nasabah yang digelapkan oleh Ani mulai dari perorangan hingga Dana Desa (DD) di sejumlah desa di Kecamatan Galis.

Nominalnya beragam, mulari dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta.

 

Sedangkan uang nasabah peroranga yang digelapkan dari Rp 250 juta hingga Rp 800 juta.

Baca juga: Driver Ojol Pertahankan Motornya dari Begal meski Dipukuli dengan Besi

Ada dua modus yang  dilakukan oleh Ani dalam melakukan aksinya.

Pertama, dengan memalsukan tanda tangan nasabah untuk penarikan uang.

Kedua, dengan cara merayu calon nasabah untuk menabung di Bank Jatim.

Untuk membuat orang tertarik menjadi nasabah, Ani mengiming-imingi hadiah berupa peralatan elektronik rumah tangga.

Namun uang yang seharusnya ditabung di bank malah dimanfaatkan untuk keperluan pribadinya.

Sidang pembacaan putusan dilaksanakan secara daring menggunakan video conference.

Ani Fatini berada di Lapas Kelas II A Pamekasan, sedangkan majelis hakim dan jaksa berada di PN Pamekasan.

 

Agus, jaksa kasus tersebut menyatakan menerima atas putusan hakim.

Kasus raibnya uang nasabah ini mulai terendus pada Agustus 2019.

Sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis terkejut karena uang di rekening desa raib secara misterius.

Uang DD yang hilang bervariasi mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Sejak saat itu pihak Bank Jatim banyak menerima keluhan dari kepala desa.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh Kepala Bank Jatim Pamekasan, Arif Firdaus.

Ani Fatini langsung dipecat sebagai karyawan Bank Jatim Pamekasan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com