Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Tangerang: 14.910 Karyawan Kena PHK, Juli Nanti Tambah Lagi 8.000

Kompas.com - 08/07/2020, 06:25 WIB
Acep Nazmudin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan sebanyak 14.910 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak pandemi Corona atau Covid-19.

Selain di-PHK, 9.386 karyawan lainnya dirumahkan. Karyawan yang di-PHK dan di rumahkan, berasal dari 13 perusahaan yang gulung tikar.

"Belum lagi di Juli ini akan ada satu perusahaan besar yang akan tutup dengan jumlah karyawan mencapai 8.000 lebih, tentu saja itu sangat berdampak sekali," kata Ahmed melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Terobosan Kampung Tangkal Covid-19 Bantu Warga Kena PHK: Lahan Penuh Ular Jadi Kebun Sayur, Saluran Kumuh Jadi Tambak Ikan

Jadi korban PHK selama pandemi

Zaki mengatakan, pihaknya terus melakukan pendataan jumlah karyawan yang menjadi korban PHK saat pandemi.

Jika ditotal, kata dia akan ada sekitar 23.000 karyawan yang di-PHK hingga Juli 2020.

Sementara Kepala Dinas Tenaga (Disnaker) Kerja Kabupaten Tangerang, Jurnaji, mengatakan, jumlah karyawan yang di-PHK akan terus bertambah jika situasi pandemi terus berlangsung seperti ini.

Untuk mengantisipasi dan mencari jalan keluar supaya tidak lebih banyak lagi terjadi PHK, kata dia, Disnaker Kabupaten Tangerang telah membentuk tim monitoring dampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Di Hadapan Jokowi, Khofifah Sebut 6.924 Warga Jatim di-PHK, 41.000 Dirumahkan

PSBB masih berlangsung

Tugas mereka adalah mendata dan memfasilitasi konseling Ketenagakerjaan kepada pengusaha, serikat pekerja hingga pekerjanya langsung.

Hingga saat ini, Kabupaten Tangerang masih melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Juli mendatang.

Akibatnya terjadi pembatasan-pembatasan di tempat kerja yang mengakibatkan adanya pengurangan karyawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com