Ketua Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar) Eka Nurhayati mengatakan, atas perbuatan pelaku, korban hamil empat bulan.
Namun belakangan korban mengalami pendarahan, dan saat di bawa ke rumah sakit, korban mengalami keguguran.
“Korban mengeluh sakit perut dan dibawa ke rumah sakit terdekat, dari situlah korban diketahui tengah mengandung 4 bulan. Tapi kemudian mengalami keguguran,” ujar Eka.
Baca juga: Sebelum Setubuhi Adik Kandung Usia 13 Tahun, Kakak Berbisik: Kalau Dua Beradik Boleh
Kata Terry, aksi bejat pelaku dilaporkan sang ibu pada Kamis 30 April 2020 lalu.
Sambung Terry, pihaknya juga sudah memperoleh keterangan dan mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban saat kejadian.
“Pelaku saat ini sudah diproses hukum dan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.
(Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Dony Aprian, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.