Salin Artikel

Fakta Kakak Setubuhi Adik Kandung hingga Hamil 4 Bulan, Korban Keguguran

KOMPAS.om - Seorang pria di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, berinisial AN (20), warga Kecamatan Ledo, tega memerkosa adik kandungnya berusia 13 tahun hingga hamil empat bulan.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan lebih dari 10 kali sejak Januari hingga Maret 2020.

AN nekat memerkosa adiknya karena tergiur dengan kemolekan tubuh adiknya yang saat itu sedang tertidur pulas.

Namun, aksinya terhenti setelah korban diketahui hamil empat bulan dan mengalami keguguran.

Pelaku kemudian dilaporkan sang ibu ke polisi pada Kamis 30 April 2020 silam. Saat ini sudah diproses hukum, atas perbuatannya AN terancam 15 tahun penjara.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

Kepala Bagian Operasional Polres Bengkayang AKP Michael Terry mengatakan, modus pelaku memerkosa adiknya dengan cara mendatangi korban yang saat itu tengah tertidur, lalu membangunkannya.

Saat melakukan aksinya, pelaku membujuk adiknya dengan berbagai cara.

Ajakan pelaku untuk melakukan hubungan badan sempat ditolak korban. Namun dengan berbagai cara pelaku akhirnya berhasil melakukan perbuatan bejatnya.

“Saat mau melakukan perbuatannya, korban mengatakan ‘tidak boleh’, setelah itu pelaku bilang ‘kalau saudara tidak akan hamil’,” ujar Terry kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).

 

Kata Terry, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada pelaku. Perbuatan itu sudah dilakukan AN lebih dari 10 kali.

Sambungnya, perbuatan itu dilakukan pada bulan Januari hingga Maret 2020.

“Saat melakukan perbuatannya pelaku mengatakan ‘abang sayang sama adek, abang enggak bisa jauh dari adek’,” katanya.

 

Ketua Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar) Eka Nurhayati mengatakan, atas perbuatan pelaku, korban hamil empat bulan.

Namun belakangan korban mengalami pendarahan, dan saat di bawa ke rumah sakit, korban mengalami keguguran.

“Korban mengeluh sakit perut dan dibawa ke rumah sakit terdekat, dari situlah korban diketahui tengah mengandung 4 bulan. Tapi kemudian mengalami keguguran,” ujar Eka.

 

Kata Terry, aksi bejat pelaku dilaporkan sang ibu pada Kamis 30 April 2020 lalu.

Sambung Terry, pihaknya juga sudah memperoleh keterangan dan mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban saat kejadian.

“Pelaku saat ini sudah diproses hukum dan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.

 

(Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Dony Aprian, Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/07/07/06050041/fakta-kakak-setubuhi-adik-kandung-hingga-hamil-4-bulan-korban-keguguran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke