Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 109 Tenaga Medis Dipecat Bupati Ogan Ilir, Penyelidikan Ombudsman: Mengarah Malaadministrasi

Kompas.com - 03/07/2020, 21:37 WIB
Amriza Nursatria,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Kasus pemberhentian 109 tenaga medis di RSUD Ogan Ilir Sumatera Selatan bulan Mei lalu segera memasuki babak baru.

Lembaga Ombudsman  Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (Ombudsman Sumsel) yang pada Mei lalu turun ke lapangan melakukan pengumpulan informasi terkait kasus pemberhentian tenaga kesehatan yang menarik perhatian publik itu. 

Pemeriksaan sudah selesai dan hasilnya segera diserahkan ke sejumlah pihak termasuk Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam selaku pihak yang memberhentikan 109 tenaga kesehatan (nakes) tersebut.

Melalui siaran pers per Jumat (3/7/2020), Ombudsman Sumsel melalui Kepala Perwakilannya M Adrian Agustiansyah mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan pemberhentian tenaga kesehatan. 

Mulai dari tenaga honorer kesehatan yang diberhentikan, Ketua DPRD Ogan Ilir, Organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia Wilayah Sumatera Selatan, Kabag Hukum Pemkab Ogan Ilir, Kepala Dinas Kesehatan Ogan Ilir, sampai kepada Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam dan Direktur RSUD Ogan Ilir dr Rorreta. 

Baca juga: Editors Letter untuk 109 Tenaga Medis yang Mogok dan Dipecat

Malaadministrasi

Pemeriksaan itu untuk menjawab dugaan seputar pemberhentian yang dilakukan oleh Bupati Ogan Ilir tersebut, apakah penyalahgunaan wewenang dan kesalahan prosedur atau tidak. 

"Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut Tim Pemeriksa Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel sudah menemukan dan mengumpulkan bukti yang valid mengarah pada tindakan Bupati Ogan Ilir dalam memberhentikan ratusan tenaga kesehatan honorer di Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir beberapa waktu lalu telah terjadi tindakan maladministrasi sepertinya yang disangkakan," jelas M Adrian Agustiansyah dalam rilis pers, Jumat (3/7/2020).  

Meski demikian jelas Adrian, untuk lengkapnya akan diungkap saat penyerahan LAHP yang secara langsung pada pihak terlapor.

"Nanti secara lengkap hasil pemeriksaan akan kita ungkap saat penyerahan LAHP pada terlapor dalam waktu dekat atau pertengahan Juli ini," tambah Adrian. 

Baca juga: 109 Tenaga Medis di Ogan Ilir Dipecat, Ini Tanggapan Gubernur Sumsel

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com