Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Perjalanan Martin Mencari Pelaku Tabrak Lari Sang Istri

Kompas.com - 02/07/2020, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

Kapolresta Surakarta digugat praperadilan

Jumat, 9 Agustus 2019, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Surakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta di Solo, Jawa Tengah.

Pengajuan gugatan perkara praperadilan tersebut untuk menyikapi peristiwa tabrak lari di overpass Manahan yang mengakibatkan korban pengendara sepeda motor, Retnoning Tri, meninggal dunia.

"Kami (LP3HI) sengaja mengajukan praperadilan pada tanggal 5 Agustus terhadap Kapolresta Surakarta. Ini dalam rangka menyikapi peristiwa kecelakaan di overpass Manahan di mana di situ ada peristiwa hukum. Ada kendaraan roda 4 menabrak kendaraan roda 2. Korbannya meninggal," kata Ketua LP3HI Arif Sahudi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: Fakta Baru Tabrak Lari di Overpass Manahan, Identitas Pelaku Terlacak hingga Korban Meninggal di Rumah Sakit

Saat itu, Arif menyayangkan sikap kepolisian yang dinilai lamban menyelesaikan kasus tersebut.

"Kenapa sampai sekarang tidak dan belum pernah saya mendengar penetapan tersangka. Ini saya berharap polisi segera menetapkan tersangka. Ini untuk memenuhi rasa keadilan pada korban," kata dia.

Arif menegaskan tidak mewakili siapa pun dalam perkara ini. Dirinya mengaku hanya memenuhi rasa keadilan dan butuh kepastian kepolisian dalam menyelesaikan peristiwa tabrak lari di overpass Manahan.

"Jangan sampai ada peristiwa hukum, ada korban tapi tidak ada pelaku," kata dia.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari di Overpass Manahan, Polisi Kantongi Identitas Pemilik Mobil

Sidang gugatan praperadilan dilaksanakan di PN Surakarta pada Senin (12/8/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat sidang digelar, Kuasa Hukum Pemohon, Sigit Sudibyanto mengatakan pihaknya memberikan waktu tujuh hari kepada termohon, Polresta Surakarta untuk menetapkan tersangka di peristiwa tabrak lari di Overpass Manahan.

Sigit menambahkan pihaknya siap mencabut gugatan praperadilan tersebut asalkan pihak termohon dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami dari pemohon menghendaki ini segera ada tersangkanya. Kita mau damai aja asalkan dari termohon (Satlantas Polresta Surakarta) sudah menetapkan siapa yang menjadi tersangka," kata dia.

Baca juga: Viral Video Peristiwa Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo, Mobil Sempat Berhenti Kemudian Tancap Gas

Jika dalam waktu tujuh hari yang diberikan tersebut belum ada tersangka, ungkap Sigit, pihaknya tetap akan melanjutkan perkara tersebut.

Namun hingga setahun berjalan, pelaku tabrak lari tersebut masih misteri.

Sementara itu, Arif yang juga sebagai penasihat hukum korban mengatakan upaya hukum akan kembali ditempuh setelah pandemi Covid-19 selesai.

"Saya sudah sampaikan ke Pak Martin selama Covid-19 memang off. Setelah reda kita lakukan lagi upaya hukum," tutur dia, Senin (1/7/2020).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Labib Zamani | Editor: Khairina, Robertus Belarminus, Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com