Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Perjalanan Martin Mencari Pelaku Tabrak Lari Sang Istri

Kompas.com - 02/07/2020, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sudah setahun Martin Jelli Pelle (50) kehilangan sang istri, Retnoning (54) yang meninggal setelah jadi korban tabrak lari di Overpass Manahan Solo.

Sang istri adalah warga Selembaran, Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah.

Saat kecelakaan, Retnoning baru pulang mengantarkan anak pertamanya, Harry Setiawan Jelipele (22) ke Terminar Tirtonadi pada Senin, 1 Juli 2019 dini hari.

Untuk memperingati kepergian sang istri, Martin ditemani penasihat hukumnya melakukan tabur bunga di bawah lokasi kejadian pada Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Setahun Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Belum Terungkap, Suami Korban: Saya Minta Keadilan

"Saya cuma minta keadilan. Pelaku bisa ditemukan," ungkap Martin

Ia mengatakan kasus yang mengakibatkan kematian sang istri terkesan ditutup-tutupi. Setahun berjalan, pelaku tabrak lari belum terungkap.

Padahal peristiwa kecelakaan yang terjadi pada pukul 02.30 WIB tersebut terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.

"Saya setiap ketemu polisi ada laporan. Setiap kali ketemu kanit itu jawabannya beda-beda. Ada yang kanit 1 bilang nomor polisi belum ketemu karena sinar itu silau. Terus alat CCTV di Indonesia kurang canggih," kata dia.

Baca juga: Polresta Surakarta Diberi Waktu 7 Hari Tetapkan Tersangka Tabrak Lari Overpass Manahan

"Jadi, selama ini kepolisian alasannya ada-ada saja," sambung Martin.

Sementara itu ditemui terpisah, Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan, sampai saat ini belum ada bukti petunjuk lanjut terkait kasus tabrak lari.

Namun, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti baru yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Kita anev (analisa dan evaluasi) setiap bulan, kemungkinan ada petunjuk baru. Dan kami berharap kepada masyarakat ada informasi yang mengarah terhadap titik terang kejadian tersebut agar memberitahukan kepada kami agar penyidik mengungkap terangnya kasus kecelakaan ini," ungkap Afrian.

Baca juga: Dinilai Lamban Selesaikan Tabrak Lari di Overpass Manahan, Kapolresta Surakarta Digugat Praperadilan

Polisi klaim kantongi identitas pelaku

Ilustrasi kecelakaanSHUTTERSTOCK Ilustrasi kecelakaan
Video peristiwa kecelakaan di overpass Mahanan Solo tersebut sempat viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat mobil melaju kencang dari arah selatan dan sepeda motor dari arah barat. Pada saat di tikungan overpass keduanya terlibat tabrakan.

Mobil tersebut sempat berhenti namun kemudian kembali menancap gas dan meninggalkan pengendara sepeda motor yang tergeletak di jalan.

Korban, Retnoning mengalami patah tulang kaki kanan. Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu Jalan Slamate Riyadi.

Namun keesokan harinya, korban meninggal dunia.

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Overpass Manahan yang Terekam CCTV Belum Juga Tertangkap

Pada pemberitaan Kompas.com, 11 Juli 2019, pihak Polresta Surakarta mengatakan telah mengantongi identitas pemilik kendaraan pada kasus tabrak lari di tikungan jalan layang (overpass) Manahan, Solo, Jawa Tengah.

"Sudah kami temukan beberapa petunjuk ke arah identifikasi kendaraan (pelaku). Saat ini tim sedang bekerja," Kepala Satlantas Polresta Surakarta Kompol Busroni pada Kamis (11/7/2019).

Polisi menyebut, identifikasi kendaraan pelaku adalah hasil dari analisis yang dilakukan dengan menggunakan 12 kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.

Sementara itu pada Senin, 29 Juli 2019, Busromi sempat mengeluarkan pernyataan jika pelaku tabrak lari di overpass Mahana tidak hanya satu orang.

Baca juga: Polisi Temukan Titik Terang Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan

"Dengan adanya identitas seseorang ini. Di dalam kendaraan ini ada beberapa orang. Memastikan yang saat itu mengemudikan itu siapa. Itu saja," terang Busroni, di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/219).

Saat itu ia mengatakan masih mengumpulkan bukti tambahan untuk mencocokkan identitas yang sudah ada dengan kendaraan yang digunakan saat menabrak korban.

"Siapa yang mengendarai saat itu. Karena di dalam kendaraan itu tidak hanya satu orang. Bisa jadi dua, bisa jadi empat," kata dia.

"Yang penting kami mencari bukti-bukti tambahan mengkaitkan si A berada di kendaraan A. Kemudian yang ada di dalam kendaraan itu A, B, C, D. Ini siapa yang mengendarai. Kami sedang dalami itu dan kami sudah menemukan titik identitasnya," imbuh dia.

"Karena kami tidak boleh main-main. Tidak boleh sembrono. Kami harus teliti satu persatu sehingga nantinya di pengadilan tidak terbantahkan seperti itu," ujar Busroni.

Baca juga: Setelah Kasus Tabrak Lari, Ini Langkah Dishub Cegah Kecelakaan di Overpass Manahan

Kapolresta Surakarta digugat praperadilan

Sidang perdana gugatan praperadilan terkait persitiwa tabrak lari Overpass Manahan di Pengadilan Negeri Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Senin (12/8/2019).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Sidang perdana gugatan praperadilan terkait persitiwa tabrak lari Overpass Manahan di Pengadilan Negeri Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Senin (12/8/2019).
Jumat, 9 Agustus 2019, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Surakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta di Solo, Jawa Tengah.

Pengajuan gugatan perkara praperadilan tersebut untuk menyikapi peristiwa tabrak lari di overpass Manahan yang mengakibatkan korban pengendara sepeda motor, Retnoning Tri, meninggal dunia.

"Kami (LP3HI) sengaja mengajukan praperadilan pada tanggal 5 Agustus terhadap Kapolresta Surakarta. Ini dalam rangka menyikapi peristiwa kecelakaan di overpass Manahan di mana di situ ada peristiwa hukum. Ada kendaraan roda 4 menabrak kendaraan roda 2. Korbannya meninggal," kata Ketua LP3HI Arif Sahudi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: Fakta Baru Tabrak Lari di Overpass Manahan, Identitas Pelaku Terlacak hingga Korban Meninggal di Rumah Sakit

Saat itu, Arif menyayangkan sikap kepolisian yang dinilai lamban menyelesaikan kasus tersebut.

"Kenapa sampai sekarang tidak dan belum pernah saya mendengar penetapan tersangka. Ini saya berharap polisi segera menetapkan tersangka. Ini untuk memenuhi rasa keadilan pada korban," kata dia.

Arif menegaskan tidak mewakili siapa pun dalam perkara ini. Dirinya mengaku hanya memenuhi rasa keadilan dan butuh kepastian kepolisian dalam menyelesaikan peristiwa tabrak lari di overpass Manahan.

"Jangan sampai ada peristiwa hukum, ada korban tapi tidak ada pelaku," kata dia.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari di Overpass Manahan, Polisi Kantongi Identitas Pemilik Mobil

Sidang gugatan praperadilan dilaksanakan di PN Surakarta pada Senin (12/8/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat sidang digelar, Kuasa Hukum Pemohon, Sigit Sudibyanto mengatakan pihaknya memberikan waktu tujuh hari kepada termohon, Polresta Surakarta untuk menetapkan tersangka di peristiwa tabrak lari di Overpass Manahan.

Sigit menambahkan pihaknya siap mencabut gugatan praperadilan tersebut asalkan pihak termohon dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami dari pemohon menghendaki ini segera ada tersangkanya. Kita mau damai aja asalkan dari termohon (Satlantas Polresta Surakarta) sudah menetapkan siapa yang menjadi tersangka," kata dia.

Baca juga: Viral Video Peristiwa Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo, Mobil Sempat Berhenti Kemudian Tancap Gas

Jika dalam waktu tujuh hari yang diberikan tersebut belum ada tersangka, ungkap Sigit, pihaknya tetap akan melanjutkan perkara tersebut.

Namun hingga setahun berjalan, pelaku tabrak lari tersebut masih misteri.

Sementara itu, Arif yang juga sebagai penasihat hukum korban mengatakan upaya hukum akan kembali ditempuh setelah pandemi Covid-19 selesai.

"Saya sudah sampaikan ke Pak Martin selama Covid-19 memang off. Setelah reda kita lakukan lagi upaya hukum," tutur dia, Senin (1/7/2020).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Labib Zamani | Editor: Khairina, Robertus Belarminus, Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com