YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar tunjangan tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 segera dicairkan.
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo saat sidang kabinet paripurna di Istana Negara pada 18 Juni 2020.
Ketua Tim Verifikator Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 Dinkes DIY, Yuli Kusumastuti mengatakan, pihaknya telah mengusulkan data ke Kementerian Kesehatan terkait tenaga medis yang berhak menerima insentif.
"Kalau di DIY sudah kita usulkan semuanya tanggal 10 Juni kemarin. DIY sudah mengusulkan tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif karena beliau-beliau ini memberikan penanganan Covid-19," ujar Yuli Kusumastuti saat dihubungi, Senin (29/6/2020) malam.
Baca juga: Insentif Tenaga Medis di RS Rujukan Covid-19 di Makassar Belum Cair
Yuli menyampaikan, baru kali ini mengajukan data tenaga medis ke Kementerian Kesehatan.
Setelah diusulkan data tersebut akan diverifikasi Kementerian Kesehatan.
Saat ini prosesnya masih dalam tahap verifikasi di Kementerian Kesehatan.
Terkait jumlah tenaga kesehatan yang diusulkan, pihaknya tidak bisa menyampaikan secara detail.
Sebab, lanjutnya, ada dua jalur pengajuan penerima insentif yakni dari provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga: Tenaga Medis RSUD Kota Salatiga Belum Terima Insentif Sejak Maret
Dia menambahkan, tenaga medis yang berhak menerima insentif yakni yang bekerja di rumah sakit rujukan Covid-19 milik provinsi, tenaga medis dinas kesehatan kabupaten/kota dan rumah sakit swasta kelas B.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan