AMBON, KOMPAS.com - Tiga keluarga pasien Covid-19 yang diduga menganiaya seorang tenaga medis di RSUD dr Haulussy Ambon resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin (29/6/2020).
Ketiga keluarga pasien Covid-19 yang ditetapkan sebagai tersangka yakni NK, NH dan SK.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Total semua empat (terduga), tapi tiga yang sudah kami jadikan tersangka, tadi dua yang datang dan sudah kami periksa,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Gilang Prasetya, kepada Kompas.com, saat dikonfirmasi via telepon seluler, Senin.
Baca juga: 3 ASN yang Bertugas di Kediaman Gubernur Maluku Positif Covid-19
Gilang mengatakan, ketiga tersangka tersebut masih memiiki hubungan keluarga dekat dengan almarhum HK, pasien Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD dr Haulussy Ambon pada pekan kemarin.
“Iya, keluarga dekat dengan almarhum,” ujar dia.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ketiganya tidak ditahan.
Alasannya ketiga tersangka sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan juga dinilai kooperatif.
“Jadi nanti kita kaji,” kata dia.