Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Rhoma Irama di Bogor, Ini Pasal dan Sanksi yang Diatur

Kompas.com - 30/06/2020, 13:48 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Ade juga sudah mengagendakan rapid test kepada masyarakat yang hadir di lokasi tampilnya Rhoma Irama.

Sanksi bagi pelanggar

Adapun sanksi yang akan dikenakan tertulis dalam Pasal 22, yaitu kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum bagi yang melanggar.

Ada juga denda administratif paling sedikit Rp 50.000 dan paling banyak Rp 50 juta.

Pemberian sanksi dari aturan tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wilayah setempat.

Bupati Bogor marah dan kecewa dengan Rhoma Irama

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, sejak awal pihaknya sudah mengirimkan surat pembatalan konser musik kepada pihak penyelenggara.

Dalam hal ini, acara yang dimaksud adalah acara khitanan putra dari Abah Surya Atmaja.

Ade pun memastikan bahwa pihak penyelenggara sudah menerima surat peringatan tersebut, begitu pula dengan Rhoma Irama yang juga mengumumkan pembatalan konsernya melalui video.

"Tim sudah ke sana (kirim surat) dan mereka berkomitmen tidak akan melaksanakan, termasuk statement dari Rhoma Irama, jadi kita percaya itu," kata Ade kepada wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin.

Ade merasa kecewa dengan sikap Rhoma yang nekat bernyanyi di acara tersebut.

"Tetapi, pada hari H mereka tetap tampil. Kita sebetulnya marah, kecewa juga, kenapa mereka melanggar komitmennya sendiri dan semalam kita sudah pantau untuk berusaha menghentikan dan akhirnya berhenti pukul 23.00 WIB," kata Ade.

Rhoma akan diperiksa polisi

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan bahwa polisi akan memeriksa Rhoma dan sejumlah pihak terkait dalam acara khitanan tersebut.

Sekalipun hanya hadir dalam kapasitas sebagai tamu undangan, Rhoma dan pengisi acara lainnya dinilai sama saja menggelar konser yang mengundang kerumunan orang.

Roland menyebut bahwa menyanyi di atas panggung bersama sejumlah artis lain merupakan sebuah pelanggaran, ditambah lagi tidak mengindahkan surat yang sudah dikirim sebelumnya.

"Baik itu penyelenggaranya, penyanyinya, nanti bisa kita tentukan mereka ini melanggar pasal apa dan berapa. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan sambil berjalan dan kita pelajari," kata Roland.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com