Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Rhoma Irama di Bogor, Ini Pasal dan Sanksi yang Diatur

Kompas.com - 30/06/2020, 13:48 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Aksi panggung pedangdut Rhoma Irama di acara khitanan warga Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang.

Bupati Bogor Ade Yasin meminta semua pihak yang terlibat sebagai penyelenggara dan pengisi acara tersebut diproses secara hukum.

Menurut dia, acara tersebut tidak sesuai dengan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020.

Baca juga: Buaya di Sungai Cimandiri Sukabumi Berhasil Ditangkap

Perbup itu mengatur berbagai macam ruang lingkup, seperti level kewaspadaan daerah dan penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah.

Selain itu, mengatur protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

"Kita Gugus Tugas akan menindaklanjuti berupa teguran, lalu pemanggilan, jadi kalau memang melanggar aturan, kita akan proses secara benar sesuai aturan (Perbup)," ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020).

Ade yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan sosial dan budaya selama penerapan PSBB secara proporsional.

Baca juga: Beli iPhone 11, Perempuan Ini Malah Dikirimkan Kartu Remi

Kegiatan yang mengumpulkan massa masih dilarang di suatu wilayah yang terinfeksi Covid-19 atau zona merah kecamatan.

Dalam hal ini, pembatasan kegiatan tertentu berlaku bagi Kecamatan Pamijahan, karena termasuk salah satu zona merah dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor.

Bunyi peraturan dan undang-undang

Perbub Pasal 15 menjelaskan bahwa penyelenggaraan acara kegiatan sosial budaya, seperti pertemuan skala besar, kongres, seminar, workshop, bimbingan teknis, atau kegiatan lain yang sejenis tidak diizinkan.

Selain itu, dalam pasal tersebut juga tertulis untuk kegiatan khitanan, pernikahan, pemakaman atau takziah kematian, hanya dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti.

Selama PSBB proporsional, penyelenggara acara wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang disertai dengan kesiapan protokol kesehatan.

Jika melanggar aturan tersebut, maka akan dilakukan deteksi dini atau tracing melalui pelacakan kontak sampai tes Covid-19.

Ade juga sudah mengagendakan rapid test kepada masyarakat yang hadir di lokasi tampilnya Rhoma Irama.

Sanksi bagi pelanggar

Adapun sanksi yang akan dikenakan tertulis dalam Pasal 22, yaitu kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum bagi yang melanggar.

Ada juga denda administratif paling sedikit Rp 50.000 dan paling banyak Rp 50 juta.

Pemberian sanksi dari aturan tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wilayah setempat.

Bupati Bogor marah dan kecewa dengan Rhoma Irama

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, sejak awal pihaknya sudah mengirimkan surat pembatalan konser musik kepada pihak penyelenggara.

Dalam hal ini, acara yang dimaksud adalah acara khitanan putra dari Abah Surya Atmaja.

Ade pun memastikan bahwa pihak penyelenggara sudah menerima surat peringatan tersebut, begitu pula dengan Rhoma Irama yang juga mengumumkan pembatalan konsernya melalui video.

"Tim sudah ke sana (kirim surat) dan mereka berkomitmen tidak akan melaksanakan, termasuk statement dari Rhoma Irama, jadi kita percaya itu," kata Ade kepada wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin.

Ade merasa kecewa dengan sikap Rhoma yang nekat bernyanyi di acara tersebut.

"Tetapi, pada hari H mereka tetap tampil. Kita sebetulnya marah, kecewa juga, kenapa mereka melanggar komitmennya sendiri dan semalam kita sudah pantau untuk berusaha menghentikan dan akhirnya berhenti pukul 23.00 WIB," kata Ade.

Rhoma akan diperiksa polisi

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan bahwa polisi akan memeriksa Rhoma dan sejumlah pihak terkait dalam acara khitanan tersebut.

Sekalipun hanya hadir dalam kapasitas sebagai tamu undangan, Rhoma dan pengisi acara lainnya dinilai sama saja menggelar konser yang mengundang kerumunan orang.

Roland menyebut bahwa menyanyi di atas panggung bersama sejumlah artis lain merupakan sebuah pelanggaran, ditambah lagi tidak mengindahkan surat yang sudah dikirim sebelumnya.

"Baik itu penyelenggaranya, penyanyinya, nanti bisa kita tentukan mereka ini melanggar pasal apa dan berapa. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan sambil berjalan dan kita pelajari," kata Roland.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com