Pelaku mengancam korban supaya tidak melaporkan perbuatannya.
Namun, karena sudah tidak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban akhirnya cerita ke ibunya yang sudah pisah rumah hingga akhirnya kasus itu terbongkar dan dilaporkan ke Polresta Malang Kota.
Baca juga: Pemuda di Sukabumi Ditangkap karena Cabuli Belasan Anak Laki-laki
"Tidak tahan dengan perlakuan bapaknya akhirnya mengadu juga ke ibu kandungnya," ujar dia.
Saat ini, korban masih dalam pemulihan dari rasa trauma yang dialaminya.
Sedangkan pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.