Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Tahun Cerai dengan Istri, Ayah Setubuhi Anak Kandung

Kompas.com - 29/06/2020, 22:27 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Pelaku mengancam korban supaya tidak melaporkan perbuatannya.

Namun, karena sudah tidak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban akhirnya cerita ke ibunya yang sudah pisah rumah hingga akhirnya kasus itu terbongkar dan dilaporkan ke Polresta Malang Kota.

Baca juga: Pemuda di Sukabumi Ditangkap karena Cabuli Belasan Anak Laki-laki

"Tidak tahan dengan perlakuan bapaknya akhirnya mengadu juga ke ibu kandungnya," ujar dia.

Saat ini, korban masih dalam pemulihan dari rasa trauma yang dialaminya.

Sedangkan pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com