Salin Artikel

8 Tahun Cerai dengan Istri, Ayah Setubuhi Anak Kandung

MALANG, KOMPAS.com - E alias G (42) tega menyetubuhi anaknya sendiri.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir angkot itu kini mendekam di sel tahanan Polresta Malang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, E menyetubuhi anak sendiri yang berinisial IDF sejak tahun 2014.

Ketika itu, anak pelaku masih berusia 13 tahun. Terakhir, aksi bejat sang ayah itu dilakukan pada April 2020.

"Dari 2014 sampai April 2020. Dia melakukannya di rumah sendiri," kata Azi, dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Senin (29/6/2020).

Pelaku diketahui sudah cerai dengan istri berinisial NI (41) pada 2012, atau 8 tahun yang lalu.

Sedangkan korban tinggal bersama pelaku di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Pelaku sudah lama cerai dengan istrinya. Jadi bapak dan anaknya tinggal satu rumah," kata Azi.

Tidak hanya korban, di rumah itu juga ada dua adik korban yang juga tinggal bersama pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengaku hanya satu kali melakukan persetubuhan. Sedangkan, korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi oleh ayahnya.


Pelaku mengancam korban supaya tidak melaporkan perbuatannya.

Namun, karena sudah tidak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban akhirnya cerita ke ibunya yang sudah pisah rumah hingga akhirnya kasus itu terbongkar dan dilaporkan ke Polresta Malang Kota.

"Tidak tahan dengan perlakuan bapaknya akhirnya mengadu juga ke ibu kandungnya," ujar dia.

Saat ini, korban masih dalam pemulihan dari rasa trauma yang dialaminya.

Sedangkan pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/29/22274371/8-tahun-cerai-dengan-istri-ayah-setubuhi-anak-kandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke