Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua ASN dan Satu Honorer di Cirebon Jadi Tersangka Pungli E-KTP

Kompas.com - 26/06/2020, 17:39 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar menciduk enam orang pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon terkait dugaan adanya pungutan liar atas kepengurusan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Enam pegawai ini terdiri dari tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga pegawai honorer.

"Kabupaten Cirebon yang sudah dilakukan oleh tim tindak Saber Pungli Provinsi Jabar, memang kemarin sudah diamankan ada tiga ASN dan tiga pegawai honorer," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga, di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2020).

Baca juga: Dinas Pendidikan Papua Ancam Copot Kepala Sekolah yang Pungli Saat Penerimaan Siswa Baru

Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa blanko formulir KTP, hingga sejumlah uang jutaan rupiah.

"Uangnya kurang lebih Rp 13 juta," ucap Erlangga.

Erlangga menjelaskan modus yang dilakukan terduga pelaku ini melakukan pemungutan biaya dari warga yang hendak membuat e-KTP saat melakukan pendaftaran dengan dalih untuk mempercepat proses pembuatan KTP tersebut.

"Seharusnya di dalam Undang-Undang kependudukan itu tidak ada dipungut biaya, jadi modusnya meminta biaya dari pemohon antara Rp 75.000 - Rp 100.000. Jadi untuk menyiasati, dia kan harusnya online, dia membayar, biar cepat," ungkap Erlangga.

Baca juga: Dugaan Pungli Rp 450.000 Dana BLT, Kades: Mungkin Itu Inisatif Warga

Setelah dilakukan gelar perkara dengan fakta dan bukti yang ada, tim Saber Pungli Provinsi Jabar telah merekomendasikan tiga dari enam orang tersebut untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

"Iya, tiga orang ini akan ditingkatkan menjadi tersangka. Dua ASN dan satu pegawai honorer akan disidik oleh Satreskrim Polresta Cirebon," ucap Erlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com