Salin Artikel

Dua ASN dan Satu Honorer di Cirebon Jadi Tersangka Pungli E-KTP

Enam pegawai ini terdiri dari tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga pegawai honorer.

"Kabupaten Cirebon yang sudah dilakukan oleh tim tindak Saber Pungli Provinsi Jabar, memang kemarin sudah diamankan ada tiga ASN dan tiga pegawai honorer," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga, di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2020).

Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa blanko formulir KTP, hingga sejumlah uang jutaan rupiah.

"Uangnya kurang lebih Rp 13 juta," ucap Erlangga.

Erlangga menjelaskan modus yang dilakukan terduga pelaku ini melakukan pemungutan biaya dari warga yang hendak membuat e-KTP saat melakukan pendaftaran dengan dalih untuk mempercepat proses pembuatan KTP tersebut.

"Seharusnya di dalam Undang-Undang kependudukan itu tidak ada dipungut biaya, jadi modusnya meminta biaya dari pemohon antara Rp 75.000 - Rp 100.000. Jadi untuk menyiasati, dia kan harusnya online, dia membayar, biar cepat," ungkap Erlangga.

Setelah dilakukan gelar perkara dengan fakta dan bukti yang ada, tim Saber Pungli Provinsi Jabar telah merekomendasikan tiga dari enam orang tersebut untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

"Iya, tiga orang ini akan ditingkatkan menjadi tersangka. Dua ASN dan satu pegawai honorer akan disidik oleh Satreskrim Polresta Cirebon," ucap Erlangga.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/26/17394411/dua-asn-dan-satu-honorer-di-cirebon-jadi-tersangka-pungli-e-ktp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke