Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian berupa mesin dispenser BBM, tiga unit sepeda motor milik korban dan mobil Terios milik tersangka.
"Korban masih dirawat di rumah sakit. Saksi sudah dua orang yang kita periksa mereka pegawai SPBU. Proses penyelidikan masih kita lakukan. Pemilik SPBU beluk kita mintai keterangan," tutur Purbo.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dan atau Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Baca juga: Leher Tersangkut Benang Layangan Lalu Tabrak Alat Berat, Pria di Bali Tewas
Pemilik SPBU Achmad Purnomo mengatakan, kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 300 juta.
"Tapi belum termasuk biaya perawatan korban. Tergantung perawatan korbannya bagaimana. Karena kedua korban kakinya patah," ungkapnya.
Setelah penabrakan tersebut, jelas Purnomo, satu mesin dispenser BBM SPBU tidak bisa dioperasionalkan. Pihaknya juga menutup sementara SPBU itu selama dua hari.
"Satu pompa sementara tidak bisa dioperasikan. Mungkin setengah bulan untuk perbaikan mesinnya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.