Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Injak Gas Saat Antre BBM, Terios Tabrak Dispenser SPBU Milik Wakil Wali Kota Solo

Kompas.com - 24/06/2020, 11:09 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pengemudi mobil Daihatsu Terios AD 8558 RH berinisial H (67) diamankan polisi karena diduga melarikan diri usai menabrak dispenser bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 445713 Jalan Bhayangkara Solo, Jawa Tengah, Senin (22/6/2020) malam.

Polisi bahkan sudah menetapkan H sebagai tersangka penabrakan dispenser BBM SPBU yang diketahui milik Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo.

"Sudah kita tetapkan tersangka. Penetapannya kemarin," kata Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito saat dikonfirmasi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: Blogger Rusia Bawa Motor Ninja Tewas Tabrak Pembatas Jalan di Bali

Purbo mengatakan kejadian penabrakan dispenser BBM SPBU terjadi ketika tersangka H mengantre BBM.

Pada saat sedang mengantre tersangka secara tidak sadar menginjak gas mobil yang dikemudikan.

"Dia (tersangka) mau maju sedikit karena antrean di depannya sudah maju. Karena menginjak gas terlalu dalam sehingga dia banting setir ke kanan menabrak sepeda motor yang sedang antre BBM dan menabrak dispenser BBM," kata dia.

Akibat kejadian tersebut, dispenser BBM SPBU milik orang nomor dua di Kota Bengawan tersebut roboh dan menimpa sepeda motor yang berada di dekatnya.

Sedikitnya ada tiga korban luka dalam kejadian itu. Korban semua masih dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Seorang Anggota PPSU Jadi Korban Tabrak Lari Saat Hendak Pergi Bekerja

Purbo menyampaikan penabrakan dispenser BBM SPBU tersebut murni karena kelalaian tersangka yang tidak bisa mengendalikan gas mobil yang dikemudikannya.

"Tersangka sempat lari karena ketakutan setelah menabrak dispenser BBM. Tapi, langsung berhasil diamankan tak jauh dari lokasi," ungkap Purbo.

 

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian berupa mesin dispenser BBM, tiga unit sepeda motor milik korban dan mobil Terios milik tersangka.

"Korban masih dirawat di rumah sakit. Saksi sudah dua orang yang kita periksa mereka pegawai SPBU. Proses penyelidikan masih kita lakukan. Pemilik SPBU beluk kita mintai keterangan," tutur Purbo.

Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dan atau Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

Baca juga: Leher Tersangkut Benang Layangan Lalu Tabrak Alat Berat, Pria di Bali Tewas

Pemilik SPBU Achmad Purnomo mengatakan, kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 300 juta.

"Tapi belum termasuk biaya perawatan korban. Tergantung perawatan korbannya bagaimana. Karena kedua korban kakinya patah," ungkapnya.

Setelah penabrakan tersebut, jelas Purnomo, satu mesin dispenser BBM SPBU tidak bisa dioperasionalkan. Pihaknya juga menutup sementara SPBU itu selama dua hari.

"Satu pompa sementara tidak bisa dioperasikan. Mungkin setengah bulan untuk perbaikan mesinnya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com