KOMPAS.com - R, warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi.
R ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan sadis terhadap dua bocah berinisial IF (10) dan RA (5), yang merupakan anak tirinya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Adapun motifnya, karena sakit hati setelah disebut pelit oleh korban.
Kapolres Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (20/6/2020) sore.
Menurut pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilakukan setelah korban meminta dibelikan es krim.
"Si anak ini minta ke Bapaknya dibelikan es, tapi Bapaknya bilang tak punya uang. Ini baru pengakuan awal dari tersangka ya,” kata Riko kepada wartawan, Senin (22/6/2020).
Baca juga: Ini Kata-kata yang Bikin Ayah Tiri Sakit Hati lalu Membunuh 2 Bocah
Mengetahui permintaannya tidak dituruti, korban kemudian menyebut ayah tirinya pelit dan meminta ibunya mencari Bapak baru.
Mendengar perkataan anaknya tersebut, tersangka geram. Lalu membawa mereka ke samping gedung bangunan Global Prima dan menganiayanya hingga tewas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.