Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov NTB Minta Pengelola Wisata Tegas Terapkan Protokol Covid-19, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 23/06/2020, 05:29 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pengelola tempat wisata tegas menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Seiring dengan dibukanya beberapa tempat wisata di NTB, warga mulai memadati beberapa lokasi wisata.

Hasil evaluasi tim gugus tugas, sebagian besar pengunjung mengabaikan protokol Covid-19.

"Dari hasil pengamatan di tempat wisata, 45 persen pengunjung tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak," kata Kepala Dinas Kesehatan NTB, Nurhandini Eka Dewi, dalam video rilis, Senin (22/6/2020).

Baca juga: Bertambah 31 Pasien Sembuh dari Covid-19, Kesembuhan di NTB Capai 65 Persen

Terkait hal ini, Eka meminta kepada para pengelola tempat wisata untuk membatasi orang yang datang ke tempat wisata. Yaitu 50 persen dari kapasitas yang ada.

Selain itu, pengelola pariwisata juga diminta untuk tegas menegakkan protokol kesehatan.

"Apabila mereka tidak memakai masker jangan perbolehkan mereka masuk ke tempat wisata. Silahkan beli masker dulu baru boleh masuk ke tempat wisata," kata Eka.

Jika pengelola tegas menegakkan aturan bahwa yang tidak pakai masker tidak boleh masuk ke tempat wisata, kemudian kapasitas yang diperbolehkan masuk hanya 50 persen dari kapasitas, maka protokol kesehatan bisa berjalan dengan baik.

"Tapi, kami perhatikan kemarin para pengelola tempat wisata belum memperhatikan sampai sedetail itu," kata Eka.

Eka mengatakan, Pemprov NTB akan melakukan evaluasi terhadap pengelola tempat wisata.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com