MAMUJU, KOMPAS.COM – Nama Raja belakangan ini jadi bahan pembicaraan di Sulawesi Barat. Dia disebut telah menjual Pulau Malamber di Kecamatan Balabalakang, Mamuju, Sulawesi Barat, ke Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.
Saat Kompas.com menyambangi rumahnya, Raja mengaku sebagai pemilik tanah di Pulau Malamber.
Sebagai buktinya, dia menunjukkan dokumen surat kepemilikan dan bukti pembayaran pajak atas nama leluhurnya.
Baca juga: Heboh, Pulau Malamber di Sulawesi Barat Diduga Dijual Rp 2 M kepada Kepala Daerah di Kaltim
Menurut Raja, setiap tahun keluarganya membayar pajak sebesar Rp 300.000 untuk tanah di Pulau Malamber.
Raja juga membantah telah menjual pulau tersebut kepada Abdul Gafur. Dia mengaku hanya menjual enam hektare tanah di Pulau Malamber seharga Rp 2 miliar.
Jual beli tanah itu disebutnya terjadi pada Februari 2020. Kala itu, Abdul Gafur menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta sebagai uang muka.
Proses jual beli itu, disebut Raja telah diketahui Camat Balabalakang, Juara. Karenanya, dia menyayangkan pernyataan Juara yang mengaku tidak tahu adanya pembelian tanah oleh Abdul Gafur.
“Sebelum transaksi berlangsung dokumen-dokumen surat kepemilikan lokasi tersebut sudah diperiksa pihak kecamatan. Ini saya sangat sayangkan kalau disebut pihak camat tidak mengetahuinya,” jelas Raja di rumahnya, Dusun Batu Lapa Selatan, Desa Sumare, Kelurahan Simboro, Kecamatan Mamuju, Senin (22/6/2020).
Baca juga: Bantah Beli Pulau Malamber Senilai Rp 2 M, Bupati PPU Mengaku Hanya Berkunjung
Sisa uang sebesar Rp 1,8 miliar untuk pembelian tanah itu, disebut Raja harusnya dilunasi Abdul Gafur pada April 2020.
Namun, hingga kini sisa uang itu belum dibayarkan.