Menurut Irene, ketika mendapatkan kunci, NN langsung mengambil uang di dalam brankas sebesar Rp 163,5 juta.
Uang itu lalu digunakannya untuk investasi online.
"Uang yang dicuri tersebut masih tersisa Rp 1,3 juta,” ujar Irene.
Irene menjelaskan, pihak Kantor Pos sempat kebingungan atas hilangnya uang tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, pelaku utama mengarah kepada tersangka NN.
"Tersangka juga mengakui telah mencuri uang tersebut," kata Irene.
Atas perbuatannya, NN dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.