KOMPAS.com- Pejabat Kantor Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), YWW (55) menabrak seorang pengemudi ojek online dan siswa SD berusia 6 tahun.
Dua korban mengalami luka parah. Bahkan telapak kaki kanan siswa SD yang ditabrak robek dan hampir putus.
Saat diperiksa polisi, YWW rupanya tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Meski demikian, YWW belum ditahan.
Baca juga: Mobilnya Jatuh ke Jurang, Pria Ini Malah Temukan Mayat yang Hilang sejak 2 Bulan Lalu
Saat itu YWW sedang keluar dari kantornya menuju ke Jalan R Soeprapto.
Tepat di belakang kantornya, YWW berpapasan dengan sepeda motor yang bergerak dari sebuah toko menuju ke arah Kantor Camat Oebobo.
Saat itu dia sempat mengerem mobilnya untuk menghindari kendaraan tersebut.
Justru setelah dia menginjak gas kembali, mobilnya tak bisa dikendalikan hingga mengarah ke bahu jalan.
Kebetulan di lokasi tersebut ada pengemudi ojek online yang sedang parkir dan seorang bocah siswa SD berusia 6 tahun.
Mobil akhirnya berhenti setelah menabrak pohon hingga bagian depannya penyok.
"Penyebab kecelakaan ini karena pengemudi mobil lalai dan kurang hati-hati," tambah Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Andri Ariayansyah, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/6/2020) malam.
Baca juga: Pejabat Kominfo NTT yang Tabrak Ojek Online dan Bocah SD Tak Miliki SIM
Akibat tabrakan itu, pejabat Kominfo NTT itu selamat. Sedangkan kedua orang korban mengalami luka parah.
"Dua korban ini mengalami luka berat dan dirawat di rumah sakit. Sedangkan pengendara mobil dinas kondisinya aman," ujar Andri.
Pengemudi ojek bernama Yonas Nikolas Tabana mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.
Sementara siswa SD berinisial VBBC mengalami luka robek di telapak kaki kanan hingga hampir putus.
Keduanya masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Dia tidak mampu menunjukkan surat-surat karena tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK.
"Setelah kejadian itu, kita periksa kelengkapan kendaraan, ternyata yang bersangkutan (YWW) tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM)," ungkap Andri Ariayansyah, Rabu (17/6/2020).
Meski demikian, YWW tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor sambil menunggu perkembangan kasus.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.