PEKANBARU, KOMPAS.com - Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menangkap tujuh orang pelaku illegal logging di Cagar Alam Bukit Bungkuk di Kabupaten Kampar, Riau.
Kepala BBKSDA Riau Suharyono mengatakan, ketujuh pelaku berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
Para pelaku berinisial DP, AD, IW, HR, DR, ADN dan seorang perempuan selaku juru masak, NH.
"Berdasarkan keterangan sementara, para pelaku mengaku dimodali untuk merambah kayu hutan oleh seseorang yang berasal dari Simpang Siabu, Kabupaten Kampar. Jadi kasus ini masih kami kembangkan dan bekerja dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera," ungkap Suharyono kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Polisi Sita 400 Batang Kayu Meranti Diduga Hasil Illegal Logging di Sungai Landak
Suharyono menjelaskan, ketujuh pelaku perambah kayu hutan lindung itu dilakukan pada Sabtu (13/6/2020) lalu.
Awalnya, BBKSDA Riau mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aksi illegal logging di Cagar Alam Bukit Bungkuk.
Untuk mengusut aksi tersebut, BBKSDA Riau menurunkan tim penyelidik ke lokasi.
"Tim menuju ke lokasi dengan menggunakan akses darat dan air menggunakan perahu," sebut Suharyono.
Setelah sampai ke lokasi, lanjut dia, sekitar pukul 15.00 WIB, tim menemukan keberadaan pelaku illegal logging.
Baca juga: Puluhan Kayu Illegal Logging Ditemukan di Kebun Cokelat di Tanggamus
Lima orang pelaku ditangkap saat merakit dan mengangkut kayu yang sudah siap diolah sebanyak empat kubik kayu jenis meranti menggunakan dua unit sepeda motor.
Kemudian, petugas menangkap seorang wanita sebagai juru masak, dan satu pelaku lagi sedang melansir kayu satu kubik dengan sepeda motor.
Tim membawa para pelaku melakukan pemeriksaan ke pondok atau camp.
"Tim menemukan enam buah pondok serta dua unit mesin chainsaw dan alat penarik kayu berupa seling katrol sepanjang kurang lebih 100 meter yang masih terpasang di pohon," sebut Suharyono.
Para pelaku, tambah dia, selanjutnya dibawa ke BBKSDA Riau di Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.