Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Terdakwa Susur Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi Didakwa Pasal Kelalaian

Kompas.com - 15/06/2020, 20:16 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana kasus susur Sungai Sempor yang menyebabkan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi meninggal dunia.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara online.

Ketiga terdakwa yakni IYA (36), DDS (58) dan R (58) menjalani sidang perdana dari Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan.

Sedangkan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum berada di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Baca juga: 3 Tersangka Susur Sungai Sempor Tolak Penangguhan Penahanan, PGRI: Sikap Kesatria

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Annas Mustaqim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Rahardjo SH dalam membacakan dakwaannya menyebutkan kegiatan susur Sungai Sempor dilaksanakan pada 21 Februari 2020. Kegiatan susur Sungai Sempor itu diikuti oleh 249 siswa.

"Kegiatan susur Sungai Sempor dipimpin IYA, R dan DDS selaku pembina pramuka," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Rahardjo SH di persidangan, Senin (15/06/2020).

Para pembina Pramuka seharusnya berpedoman dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 227 Tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan kebijakan manajemen Pramuka dalam pelaksanaanya.

Sebab, kegiatan susur sungai ini merupakan bagian dari ekstrakurikuler Pramuka di SMP Negeri 1 Turi.

Seharusnya para terdakwa selaku pembina Pramuka melakukan survei lokasi. Selain itu juga minta izin ke ketua majelis pembimbing gugus depan (Kamabigus), orangtua siswa, TNI/Polri dan SAR.

Di dalam kegiatan tersebut perlu menyiapkan peralatan keselamatan, seperti pelampung dan perahu kecil, serta alat komunikasi, termasuk menyiapkan alat kesehatan.

Namun, hal-hal itu tidak dilakukan oleh para terdakwa.

Selain tidak mempertimbangkan segi alat dan petugas, terdakwa juga tidak mempertimbangkan cuaca. Sementara saat kegiatan cuaca di lokasi kegiatan mendung dan hujan.

Arus sungai yang tiba-tiba deras menerjang para peserta hingga menyebabkan 10 siswa meninggal dunia dan lainya mengalami luka-luka.

"Atas kejadian itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP," tegasnya.

Baca juga: Tebus Kesalahan atas Kematian 10 Siswa, Alasan 3 Tersangka Susur Sungai Sempor Tolak Penangguhan Penahanan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com