Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Terdakwa Susur Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi Didakwa Pasal Kelalaian

Kompas.com - 15/06/2020, 20:16 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana kasus susur Sungai Sempor yang menyebabkan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi meninggal dunia.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara online.

Ketiga terdakwa yakni IYA (36), DDS (58) dan R (58) menjalani sidang perdana dari Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan.

Sedangkan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum berada di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Baca juga: 3 Tersangka Susur Sungai Sempor Tolak Penangguhan Penahanan, PGRI: Sikap Kesatria

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Annas Mustaqim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Rahardjo SH dalam membacakan dakwaannya menyebutkan kegiatan susur Sungai Sempor dilaksanakan pada 21 Februari 2020. Kegiatan susur Sungai Sempor itu diikuti oleh 249 siswa.

"Kegiatan susur Sungai Sempor dipimpin IYA, R dan DDS selaku pembina pramuka," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Rahardjo SH di persidangan, Senin (15/06/2020).

Para pembina Pramuka seharusnya berpedoman dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 227 Tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan kebijakan manajemen Pramuka dalam pelaksanaanya.

Sebab, kegiatan susur sungai ini merupakan bagian dari ekstrakurikuler Pramuka di SMP Negeri 1 Turi.

Seharusnya para terdakwa selaku pembina Pramuka melakukan survei lokasi. Selain itu juga minta izin ke ketua majelis pembimbing gugus depan (Kamabigus), orangtua siswa, TNI/Polri dan SAR.

Di dalam kegiatan tersebut perlu menyiapkan peralatan keselamatan, seperti pelampung dan perahu kecil, serta alat komunikasi, termasuk menyiapkan alat kesehatan.

Namun, hal-hal itu tidak dilakukan oleh para terdakwa.

Selain tidak mempertimbangkan segi alat dan petugas, terdakwa juga tidak mempertimbangkan cuaca. Sementara saat kegiatan cuaca di lokasi kegiatan mendung dan hujan.

Arus sungai yang tiba-tiba deras menerjang para peserta hingga menyebabkan 10 siswa meninggal dunia dan lainya mengalami luka-luka.

"Atas kejadian itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP," tegasnya.

Baca juga: Tebus Kesalahan atas Kematian 10 Siswa, Alasan 3 Tersangka Susur Sungai Sempor Tolak Penangguhan Penahanan

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa DDS, Safiudin SH mengatakan substansi dakwaan tentang kesalahan kelalaian.

Pasal 359 kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia ancamannya lima tahun.

Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka ancaman maksimal lima tahun.

Terkait dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa DDS tidak mengajukan eksepsi.

Namun, dengan dakwaan tersebut pihaknya akan memetakan tanggung jawab masing-masing terdakwa dalam kegiatan tersebut.

"Bukan berarti bahwa kami tidak bersalah, tetapi justru di pengadilan inilah akan diuji pertanggungjawaban karena masing-masing punya tanggung jawab sendiri-sendiri. Sehingga dalam dakwaan ini memang secara bersama-sama," ungkapnya.

Safiudin menuturkan, terdakwa DDS saat kegiatan susur Sungai Sempor berada di titik finish. Menunggu para peserta yang sampai di garis finish.

"Sebagian siswa sudah naik sebenarnya, tetapi begitu siswa yang di bawah ini belum naik tahu-tahu datang arus yang besar. Pada saat itu pun dia (terdakwa DDS) langsung menolong, dan dia memang tugasnya hanya memotret dokumentasi pada saat itu," urainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com