Mendapat informasi tersebut, polisi bersama dengan pihak puskemas mendatangi lokasi pembuangan bayi. Ketika tiba di lokasi, bayi tersebut sudah tidak bernyawa.
Masih dikatakan Anaga, dari pengakuan D, ia dihamili pamannya. Mengetahui pelaku pamannya, polisi langsung bergerak dan mengamankannya.
"Pelaku BH langsung kita amankan untuk dimintai keterangan," katanya.
Kata Anaga, kasus dugaan pencabulan dan pembuangan bayi ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur.
"Karena kasusnya lex spesialis, melibatkan (pelaku) di bawah umur, sehingga dilimpahkan ke polres," jelasnya.